Proses penyelidikan kasus dugaan “Makar” oleh Polisi terus berjalan.
Beberapa tokoh atau aktivis telah menjadi tersangka, daftar para tersangka sementara sebagai berikut:
1. Musisi Ahmad Dhani diduga dijerat Pasal 207 KUHP. Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific.
2. Eko diduga melanggar Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Perum Bekasi Selatan.
3. Adityawarman diduga melanggar Pasal 107 jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya.
4. Kivlan Zein, diduga melanggar Pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Komplek Gading Griya Lestari, Blok H1/15, Jalan Pegangsaan Dua.
5. Firza Huzein diduga melanggar Pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, pukul 04.30.
6. Rachmawati Soekarnoputri, ditangkap di kediamannya, pukul 05.00.
7. Ratna Sarumpaet, ditangkap di kediamannya, pukul 05.00.
8. Sri Bintang Pamungkas, ditangkap di kediamannya di Cibubur. Saat ini dibawa ke Mako Brimob.
9. Jamran, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128.
10. Rizal Kobar diiduga melanggar UU ITE , ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pukul 03.30 WIB. (sumber)
Siapa yang akan menyusul menjadi tersangka dugaan “Makar” berikutnya?
Beberapa pertemuan yang dilakukan Rizieq dengan beberapa tersangka dugaan “Makar” dibeberapa momen berikut :
Menguji beberapa poin berikut:
Pertama, Apakah foto keakraban Rizieq FPI dengan para tersangka dugaan “Makar” diatas memberi isyarat bahwa pemufakatan makar telah diketahuinya?
Kedatangan Kapolda Metro Jaya menemuinya “Ada ajakan terhadap kelompok Islam pimpinan Rizieq. Namun Rizieq tak merespons karena Kapolri sudah mendekati lebih dulu dan bilang bahwa FPI boleh unjuk rasa dalam konteks zikir dan doa bersama. Tapi, kalau sampai makar, Rizieq tak ada kaitannya. Mungkin ia tahu bahwa massanya akan diambil” (Sumber)
Artinya, Rizieq FPI mengetahui aksi pemufakatan makar yang dilakukan para tersangka dugaan makar tersebut dengan mengajak dirinya.