Ada 3 poin penting penolakkan penanganan kasus Rizieq FPI oleh Polda Jawa Barat :
PERTAMA, Pihak pelapor dalam hal ini pihak Sukmawati Soekarno Putri merasa keberatan atas laporannya ditangani Polda Jawa Barat “kasus tersebut sudah masuk ranah skala nasional mengingat bersinggungan dengan dasar negara. Karena itu dia mendesak agar kasus tersebut dikembalikan ditangani kembali oleh Bareskrim Polri” (sumber)
Keluhan pihak Sukmawati sangat wajar bahwa penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila bersifat nasional karena lambang dan dasar negara Pancasila adalah milik rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sehingga penanganannya mesti dipusat dalam hal ini Bareskrim Polri apalagi yang diduga menghina lambang dan dasar negara Pancasila adalah tokoh yang selalu menimbulkan dampak isu politik nasional.
Jadi, Polri terutama Bareskrim agar kembali dan segera meraih prestasi super cepat seperti kasus video Ahok untuk kedua kalinya.
KEDUA, Kemungkinan tekanan dari pihak Ormas atau pihak lain mempengaruhi proses hukum Rizieq FPI akan dihambat. Bukan tekanan agar proses berjalan lancar dan cepat, justru yang dikhawatirkan adanya tekanan terhadap pihak Polda Jawa Barat, fakta yang terjadi kasus pembubaran kebaktian KKR di Sabuga Bandung sebagai pusat wilayah kekuasaan Polda Jawa Barat bisa terjadi.
KETIGA, Melihat kasus video Ahok yang terjadi di kepulauan seribu kemudian proses hukumnya ditangani oleh Bareskrim Polri dirasa tidak adil jika dibandingkan dengan proses hukum Rizieq FPI diduga menghina lambang dan dasar negara Pancasila terjadi di Jawa Barat kemudian harus ditangani Polda Jawa Barat.
Bukankah kasus Ahok bisa ditangani Polres Kabupaten Kepulauan Seribu karena kejadiannya di kepulauan Seribu jika peristiwa tersebut mengacu alasan kasus Rizieq FPI kejadiannya di Jawa Barat “Mengacu latar video gedung Sate” ?
Artinya, Penanganan kasus penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila seperti poin PERTAMA yang bersifat nasional tidak harus didaerah masing-masing sesuai peristiwa yang terjadi kecuali lambang daerah atau lambang Provinsi Jawa Barat dihina maka proses hukum dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Jadi, Bukan tempat kejadian perkara yang menjadi substansinya, tetapi yang menjadi substansinya adalah ucapannya, apakah ucapannya mengarah ke objek lokal atau nasional.
Faktanya, lambang dan dasar negara Pancasila adalah objek nasional sehingga siapapun yang berani menghina sama halnya menghina bangsa Indonesia maka sepantasnya proses hukum di Bareskrim Polri.