Mohon tunggu...
Wara Katumba
Wara Katumba Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

POLITIK LU TU PENGADU (POLITIKus LUcu TUkang PENGAngguran berDUit

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gus Mus Sindir MUI, Membuka Pintu Negara Bentuk "Lembaga Fatwa" Sendiri

22 November 2016   13:29 Diperbarui: 22 November 2016   13:47 5789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: kabarmakkah.com

Lewat akun Facebook- pribadi pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuh Tholibin, Leteh, Rembang, KH. Ahmad Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus mempertanyakan tentang peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sertifikasi halal, dalam kaidah fiqih jelas disebutkan bahwa “pada dasarnya segala sesuatu mubah sampai ada dalil yang mengharamkan.”

Contoh tiga produk yang dilabeli halal oleh MUI, yakni jilbab, makanan kucing dan telur ayam.
 Untuk yang pertama dan terakhir, sudah pasti kehalalan produknya, terlebih kehalalan telur yang berasal dari ayam, katanya.

 Sementara contoh yang kedua, makanan kucing, seharusnya tidak perlu lagi dipertanyakan “kehalalannya”, sebab makanan itu untuk kucing dan bukan untuk dimakan orang.

 Gus Mus minta MUI perlu mengeluarkan sedikitnya tiga fatwa.

Pertama, fatwa tentang hukum sertifikasi halal itu sendiri.

Kedua, hukum uang dari hasil sertifikasi halal.

Ketiga, fatwa tentang siapa yang sejatinya berwenang mengeluarkan sertifikasi halal di Indonesia. Nah, bisakah MUI menjawab tantangan itu?

Sumber

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Baghowi mengatakan masa berlaku sertifikasi halal adalah 3 tahun, dan harus mulai mengurus perpanjangan sejak 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Jadi, dalam lima tahun, pengusaha harus dua kali mengurus surat halal. Sekali pengurusan biayanya sebesar Rp 6 juta, sehingga bila ditotalkan bisa mencapai Rp12 juta dalam lima tahun.” (sumber)

Bayangkan, berapa jumlah produk yang berlabel Halal di Indonesia dikalikan nilai uang yang dimaksud Muhammad Baghowi.

Berapa total nilai yang ada, PR buat kita di rumah untuk menghitungnya.

Apakah pantas sebuah Ormas keagamaan menarik uang masyarakat ? Negara sebagai pengelolah uang rakyat ada dimana ?

Wajar Gus Mus memberi pertanyaan pada poin kedua diatas, karena nilainya mencapai triliunan. Keberadaan si triliunan tersebut lari kemana ?

Poin “Sertifikasi Halal” diatas hanya satu contoh pengantar kita untuk lebih jauh mengetahui persoalan-persoalan lain yang ada di MUI melalui seorang Gus Mus sejak 6 bulan yang lalu.

Tidak hanya persoalan sertifikasi halal yang bermasalah, persoalan fatwa-fatwa yang dikeluarkan selama ini telah menimbulkan berbagai persoalan akibat tidak kompetennya MUI menyikapinya dalam hal “Tabayyun” sehingga efeknya meresahkan rakyat Indonesia, serta pernyataan-pernyatan yang bermuatan politis dimuka umum yang cenderung tidak bijak dan asal-asalan mengutip ayat suci menghukumi orang seperti di artikel Reaktif Terhadap Ahok, MUI Tidak Beda Sebagai Majelis Politik

MUI terlalu mudah mengeluarkan fatwa-fatwa terutama fatwa haram dan rekomendasi-rekomendasi yang sensitive seperti kasus Ahok dugaan “Penistaan Agama”. Kelebihan MUI kebal terhadap kritikan dan dianggap benar, serta tidak ada yang bisa mengontrol atau koreksi atas prilaku MUI, justru dijadikan rujukan pihak tertentu seperti contoh demo 411 dengan gerakan mengawal fatwa MUI.

Ikut campur MUI kepersoalan politik sudah terlalu jauh dengan beberapa pernyataannya yang bercabang :

  • kasus ahok tidak ada hubungannya dengan Sara” namun dilain sisi membuat surat sakti yang berkaitan dengan sara mencap Ahok menghina Agama.(sumber) 
  • Minta Ahok segera ditahan (sumber)
  • Menganjurkan tidak demo dan tidak melarang juga. (sumber) 
  • Perbedaan sikap soal kasus Desmon Mahesa jauh dengan kasus Ahok. (sumber) 

Contoh kecil bagaimana sikap MUI bisa dilihat dari 4 poin diatas tidak bisa dipungkiri, apakah masih bisa dipercaya ?

Celakanya lagi, Sebelum Pemerintahan Presiden Jokowi seperti lembaga-lembaga resmi Negara memakai rujukan dari MUI sebagai Ormas diluar pemerintahan, Sungguh konyol!

Oleh karena itu, dari sindiran Gus Mus diatas dan surat pernyataan “Fatwa Sakti” MUI yang menyatakan Ahok Penistaan Agama tanpa dasar “Tabayyun”cukup buat pemerintahan Presiden Jokowi sekarang melalui Kementerian Agama mengambil alih “Sertifikasi Halal” dan membentuk “Lembaga Fatwa” sehingga bisa dikontrol bersama-sama.

Ingin saya katakan Majelis Udel Indonesia, tapi tidak boleh…

Salam Fatwa…

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun