Kesimpulannya :
- Munculnya foto tersebut membuktikan pendapat saksi ahli dari pihak Jessica dibenarkan oleh pihak Darmawan salihin, dengan mengabaikan kesaksian ahli dari JPU.
- Darmawan Salihin berbuat fatal dengan meletakkan foto di meja hakim harus diproses pidana.
- Hakim Binsar Gultom tidak netral mencecar dengan menunjukkan foto diluar BAP tersebut, ganjarannya harus dipecat.
Salam pecat…..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!