Bahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dikeluarkannya itu bukan jaminan bebas korupsi. (sumber)
Dari pernyataan diatas membuktikan bahwa BPK itu tidak berguna dan sangat tidak bermanfaat sekali, hanya menghabiskan anggaran Negara (Uang Rakyat) membiayai BPK dengan fungsi sebagai lembaga survey. Bagaimana BPK satu lembaga besar milik Negara yang kerjanya seperti lembaga survey yang system kerjanya dilakukan secara acak atau sampling, kemudian dikeluarkan opini.
Betul apa yang dikatakan Ahok bahwa BPK itu “Ngaco” soal audit investigasi soal kasus Rumah Sakit Sumber Waras beberapa waktu lalu yang berdasarkan survey, asumsi dan melihat dilapangan tanpa melihat hukum yuridis. BPK sempat menyatakan hasil audit tidak bisa diubah, tetapi kenyataannya dalam kasus korupsi perjalanan fiktif DPR RI yang disinyalir merugikan Negara sekitar 945 miliar.
Awalnya dengan meyakinkan BPK mengumumkan ada unsur korupsi dikasus perjalanan fiktif DPR, namun akhirnya diralat kembali tidak ada unsur korupsinya. (sumber1), (sumber2)
Semakin kelihatan kerja BPK ngaconya yang semakin tidak ketulungan dengan melihat perbandingan kasus antara kasus Sumber Waras (hasil audit tidak bisa diubah) dengan kasus Perjalanan Fiktif DPR (hasil audit bisa berubah).
Jadi, empat produk milik BPK terutama WTP diyakini untuk melakukan modus jual-beli maupun pemerasan, seperti artikel “Sheng Yue Milik Ketua BPK "Bodong", Indikasi Jual Beli Audit”
Setiap tahun BPK rutin obral WTP dan tidak bisa dibayangkan berapa banyak aliran dana illegal yang mengalir hilir mudik dengan jumlah 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, dan ditambah perusahaan-perusahaanserta lembaga lain diseluruh Indonesia.
Apalagi yang perlu dipertahankan dari Lembaga Negara seperti BPK yang katanya independen memiliki :
- Ketuanya diisi politisi,
- Sebagian anggotanya terdiri beberapa politisi,
- System kerjanya secara acak atau sampling,
- Hasil auditnya bisa berubah-ubah.
Dari 4 alasan diatas sudah layak BPK itu dibubarkan secara terhormat, BPK lebih baik diambil alih PPATK karena system kerjanya hampir sama, tinggal diperkuat fungsinya saja.
Sebelum dibubarkan pihak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan “Skandal WTP” yang dilakukan BPK.