Mohon tunggu...
wara katumba
wara katumba Mohon Tunggu... pengusaha -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

POLITIK LU TU PENGADU (POLITIKus LUcu TUkang PENGAngguran berDUit)

Selanjutnya

Tutup

Politik

R.J.Lino & Gatot Pujo Nugroho"Hukum Seperti Apa? Jika 1 Orang Ditersangkakan 2 Institusi"

31 Desember 2015   08:25 Diperbarui: 31 Desember 2015   08:39 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak presiden melakukan sidak ke pelindo 2 menemukan hal2 yg terutama dwelling time membuat presiden kecewa dan mengancam memecat bahkan termasuk menteri yg terkait jika tidak segera dibenahi, tentu disisi lain dari pihak polisi melihat dan merespon ada masalah besar apa dipelindo 2 sehingga membuat presiden marah, dgn secepat "gojek online" melalui informasi dan laporan masyarakat polisi dibawah kabareskrim buwas melakukan penyelidikan dan hasilnya beberapa orang menjadi tersangka, untuk sementara bos pelindo 2 "aman"....

Heboh...."Gaduh" kata yg tepat saat penggeledahan yg dilakukan kabareskrim ditambah lagi kasus2 lain, dari Berbagai komen bermunculan dan akhirnya si buwas diganti "biarkn nanti klu warakatumba jd presiden, sy angkat kau jd kapolri"..

Kasus pelindo 2 terus di usut oleh kabareskrim baru anang iskandar dan hasilnya pelan tapi pasti secepat " sepeda onthel" dgn meyakinkan akan ada tersangka baru, namun sekonyong-konyong ada yg menyalip secepat "marc marquez" 1 hari sebelum pensiun kpk lama ruki cs mentersangkakn r.j.lino, mungkin sebagai kado perpisahan, bingkisan spesial "hadiah tersangka" untuk pimpinan baru kpk, nakal dan genit juga opung gua ruki, sungguh mengagetkan tapi tidak seheboh buwas geledah pelindo, kok bisa? Itulah tanda2 seperti buwas klu akan menjadi pemimpin minimal kapolri....

Dari sumber yg sama dgn kasus yg berbeda apakah polisi jg akan tersangkakan r.j.lino..???? Bisa jadi seperti gatot (gub.sumut) ditersangkakan kpk dan jaksa....

Seandainya r.j.lino tersangka oleh polisi ini sama halnya senasib dgn gatot (sumut).

Gatot tersangka kpk & jaksa.

Lino tersangka kpk & polisi (umpama)

Katumba tersangka jaksa & polisi (umpama).

3 paduan yg sangat fenomenal, mungkin suatu hari nanti 1 orang bisa jadi tersangka dari 3 institusi(polri, kpk, jaksa) dgn wktu yg bersamaan bro...

Contoh, seandainya si nono tersangka oleh 2 institusi kpk dan polri, kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan di vonis hukuman 5 tahun penjara + denda 500jt dari kasus yg ditangani kpk, dan selanjutnya dari kasus yg ditangani polisi kebetulan vonis hukuman dan dendanya 5 tahun+500jt sama pula coi....apa yg terjadi bro..?

Klu soal denda 500jt dari kpk dan 500jt dari polri ditambahkan total menjadi 1 Miliar bro ga masalah hitungannya, yg jadi masalah hukuman penjara 5 tahun dari kpk dan 5 tahun dari polri hitungannya seperti apa bro..? Apakah 5thn+5thn di akumulasi menjadi 10 tahun penjara..?? Atau 5thn+5thn dilebur tetap menjadi 5 tahun coi..?? Klu dilebur enak coi, si nono ntar teriak2 "ayo cepat siapa lg mau tersangkakan sy ?" Atau polisi menunggu si nono menyelesaikan hukuman 5 thn baru kemudian angkat kasusnya..? Atau penjaranya bergantian pagi di kpk"sarapan bubur uang kertas palsu", malam di polisi "sarapan buah bogem mentah" atau sebaliknya selama 5 tahun..!?!?

Hukuman penjaranya seperti apa jika 1 orang ditersangkakn 2 institusi hukum atau lebih..??

Ini yg perlu dipikirkan bagi pakar2 hukum, pembuat uu, pengamat hukum, pengamat politik, pengamat sosial, semualah termasuk pengamat sexual, psikolog, fashion, komedian dan lain sebagainya. Soal tempat kita rekomendasi ke ILC tvone mengundang pakar2 yg di atas seperti kamis margarito, jumat kliwonto, sabtu pahingto, minggu liburto, senin gajianto, selasa belanjato, rabu kereto, taufik bahaudin, siti zuhro, said salahudin, razman nasution, eggi sudjanah, ratna sarumpaet, fadli zonk, fahri hamza, supratman, ridwan bae, kahar muzakir, rieke, masinton, ruhut, dr.boyke, ivan gunawan, jupe SH, achmad dani, sule, cak lontong("disaat suasana tegang bisa mencairkan suasana")

catatan : bagi namanya yg belum tercantum atau ketinggalan di atas dapat didaftarkn melalui kolom komentar, segera karena waktu dan tempat terbatas..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun