Hukuman penjaranya seperti apa jika 1 orang ditersangkakn 2 institusi hukum atau lebih..??
Ini yg perlu dipikirkan bagi pakar2 hukum, pembuat uu, pengamat hukum, pengamat politik, pengamat sosial, semualah termasuk pengamat sexual, psikolog, fashion, komedian dan lain sebagainya. Soal tempat kita rekomendasi ke ILC tvone mengundang pakar2 yg di atas seperti kamis margarito, jumat kliwonto, sabtu pahingto, minggu liburto, senin gajianto, selasa belanjato, rabu kereto, taufik bahaudin, siti zuhro, said salahudin, razman nasution, eggi sudjanah, ratna sarumpaet, fadli zonk, fahri hamza, supratman, ridwan bae, kahar muzakir, rieke, masinton, ruhut, dr.boyke, ivan gunawan, jupe SH, achmad dani, sule, cak lontong("disaat suasana tegang bisa mencairkan suasana")
catatan : bagi namanya yg belum tercantum atau ketinggalan di atas dapat didaftarkn melalui kolom komentar, segera karena waktu dan tempat terbatas..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H