Mohon tunggu...
wara katumba
wara katumba Mohon Tunggu... pengusaha -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

POLITIK LU TU PENGADU (POLITIKus LUcu TUkang PENGAngguran berDUit)

Selanjutnya

Tutup

Politik

R.J.Lino & Gatot Pujo Nugroho"Hukum Seperti Apa? Jika 1 Orang Ditersangkakan 2 Institusi"

31 Desember 2015   08:25 Diperbarui: 31 Desember 2015   08:39 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman penjaranya seperti apa jika 1 orang ditersangkakn 2 institusi hukum atau lebih..??

Ini yg perlu dipikirkan bagi pakar2 hukum, pembuat uu, pengamat hukum, pengamat politik, pengamat sosial, semualah termasuk pengamat sexual, psikolog, fashion, komedian dan lain sebagainya. Soal tempat kita rekomendasi ke ILC tvone mengundang pakar2 yg di atas seperti kamis margarito, jumat kliwonto, sabtu pahingto, minggu liburto, senin gajianto, selasa belanjato, rabu kereto, taufik bahaudin, siti zuhro, said salahudin, razman nasution, eggi sudjanah, ratna sarumpaet, fadli zonk, fahri hamza, supratman, ridwan bae, kahar muzakir, rieke, masinton, ruhut, dr.boyke, ivan gunawan, jupe SH, achmad dani, sule, cak lontong("disaat suasana tegang bisa mencairkan suasana")

catatan : bagi namanya yg belum tercantum atau ketinggalan di atas dapat didaftarkn melalui kolom komentar, segera karena waktu dan tempat terbatas..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun