Waropen -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen menyampaikan rekomendasi sebagai bentuk tindak lanjut dari Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) LKPD Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna II yang berlangsung tanggal, 11/9/23 dan.Â
Bupati Waropen Mangkir dari undangan DPRD sehingga berapa fraksi meminta skorsing Sidang untuk menghadirkan Bupati dan Wakilnya serta Sekda, samun sampai skorsing di cabut pada tanggal 13/9/23, orang nomor 1 (satu) di Waropen itu tidak kelihatan.Â
Inipun bukan pertama kalinya, Yermias Bisai, SH (Bupati) dalam siding-sidang Paripurna di berapa tahun di beberapa tahun lalu pun tidak pernah hadir memenuhi undangan DPRD Waropen. Sidang Paripurna II berlangsung dengan diwakilkan oleh Asisten III yang di perintahkann oleh Bupati untuk membacakan sambutan mewkili Pemerintah Daerah.
LKPD Waropen selama II periode (menjelang akhir periode ke dua) kepemimpinan Yermias Bisai ditambah 5 tahun Ia menjabat sebagai Wakil Bupati atau hampir selama 15 tahun, selalu mempertahankan prestasi disclaimer atau opini tidak menyatakan pendapat oleh BPK terhadap laporan keuangan yang di berikan oleh Pemerintah Daerah Waropen. Hal tersebut disebabkan karena tidak terdapat indicator yang bisa dipakai untuk mengukur LKPD Waropen.
BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan entitas yang menerima atau mengelola dana publik, seperti pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha lainnya yang menggunakan dana publik bertujuan untuk:
Memastikan Kepatuhan Hukum
Mengidentifikasi Penyimpangan
Memastikan Akuntabilitas
Mendukung Pengambilan Keputusan
Meningkatkan Kredibilitas Laporan Keuangan
Mendorong Transparansi dan Efisiensi
Jadi, secara umum, tujuan pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan adalah untuk memastikan Laporan Keuangan yang disusun dan di sampaikan oleh entitas telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Â
Dari rekomendasi yang disampaikan oleh DPDR Kab. Waropen atas tindak lanjut LHP BPK setidaknya ada 11 (sebelas) poin yang menjadi titik kritis dari CaLK Kab. Waropen Tahun Anggaran 2022 dimana terdapat ketidak patuhan pencatatan adminstrasi, penyimpangan terhadap perundang-udangan dan berpotensi  merugikan negara sebesar Rp. 109,49 milyar rupiah. Simpulan dari 11 rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Waropen pada Masa Sidang Paripurna II adalah:
Penyusunan APBD harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan secara nasiona;
Penetapan SDM ASN pada BPKAD Waropen harus memlikik kompetnsi dan integritas yang tinggi;
Validasi Laporan Pertanggung Jawaban Hibah kegiatan Sidang Sinode yang berlangsung di Kabupaten Waropen
Evaluasi PT.MKU selaku pihak ke III dalam penyusunan LKPD Kab. Waropen;
Meninda klanjuti atas potensi pelanggaran tindak pidana korupsi untuk Paket Pekerjaan yang telah terbayarkan 100% namun tidak di ikuti dengan realisasi fisik;
Pengembalian kelebihan bayar belanja pegawai dan Pemutahiran Data Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Pensiun dan pegawai yang sudah meninggal;
 Peninjauan Ulang Realisasi Belanja belanja barang dan jasa serta belanja bantuan sosial program GEPEMKESMAWAR
menindaklanjuti hasil temuan rekapitulasi LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Papua;
Penyetoran Kembali Belanja Perjalanan Dinas yang Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban pada 9 OPD
Penyetoran Kembali Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada dinas kesehatan dan dukcapil;
Penyetoran Kembali Belanja Barang dan Jasa.
Pada tabel berikut ini dapat diuraikan potensi kerugian Negara atas hasil LHP BPK terhadap LKPD Kabupaten Waropen;
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh as. III, Bupati menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa hadir, serta menjanjikan bahwa pemerintah Daerah akan menindalanjuti Rekomendasi DPRD atas Catatan LHP LKPD Waropen oleh BPK dalam janka waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak LHP BPK diterima oleh Pemerintah Daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!