Mohon tunggu...
WarOpen News
WarOpen News Mohon Tunggu... Nelayan - Asosiasi

Pencuri adalah pencuri apapun alasan anda, ya pencuri tetap pencuri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meminta Sejumlah Uang - Oknum BKPSDM Waropen Diduga Memeras CPNS Waropen Formasi 2018

31 Agustus 2023   16:33 Diperbarui: 31 Agustus 2023   16:36 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Waren - CPNS Waropen formasi 2018 sampai dengan menjelang akhir tahun 2023 belum mendapat SK pengangkatan PNS, padahal mereka sudah diangkat menjadi CPNS tahun 2020 melalui SK bupati Kab. Waropen dan menjalani Diklat Prajabatan Gol. III Tahun Anggaran 2022 menalui kerjasama Pemerintah Daerah dan BPSDM Provinsi Papua. Bila di hitung, ini waktu yang cukup lama bagi manajeman dalam melaksanan sebuah program atau kegiatan, dihitung dari sejak awal rekrutmen tahun 2018, maka sudah 5 (lima) tahun, atau sejak SK CPNS di terbitkan 2020 sampai dengan saat ini sudah 3 (tiga) tahun. 

Terkait penerbitan SK PNS berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa CPNS, bahwa mereka sudah menanyakan kepada sesama teman CPNS yang memiliki link komunikasi kepada OPD terkait dalam hal ini BKPSDM Kabupaten Waropen, tapi juga ada yang bertanya langsung kepada OPD, hanya saja mereka tidak mendapatkan kepastian waktu kapan SK PNS bisa terbit atau di sampaikan kepada para CPNS.

Beberapa waktu lalu beredar informasi yang beredar di GWA CPNS Waropen dengan nama GURU MUDA BERBAKAT dan itu mengejutkan seluruh CPNS kabupaten Waropen, karena adanya oknum BKPSDM yang secara terang-terangan meminta sejumlah uang kepada CPNS dengan alasan Biaya tersebut akan digunakan untuk mengurus SK CPNS ke Jayapura, Oknum BKPSDM Waropen beralasan bahwa sudah tidak ada anggaran lagi sehingga CPNS harus secara mandiri Patungan untuk membantu proses tersebut. Jumlah nominal yang di minta adalah 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

dari informasi GWA tersebut cukup jelas seorang CPNS yang menanyakan jumlah penyumbang dan besaran dana yang sudah terkumpul yang kemudian dibalas oleh salah satu peserta grup yang di duga sebagai koordinator menyampaikan bahwa untuk sumbangan sudah tidak diterima lagi, berdasarkan keterangan waktu percakapan mereka itu ter tanggal 15 Agustus 2023.

sumber: grup WhatsApp Guru Muda Berbakat
sumber: grup WhatsApp Guru Muda Berbakat
"berikut ini adalah bukti transfer bank dari salah satu CPNS dengan nominal 200.000 dengan rekening tujuan adalah CPNS juga yang di duga adalah koordinator".

Perlu juga diketahui bahwa dali yang digunakan oleh oknum BKPSDM Waropen untuk memeras CPNS Waropen, sama sekali tidak berdasar dan justru melanggar ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara dan ini merupakan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terpelihara dalam diri Oknum-oknum penyelenggara Negara di Pemerintahan Daerah Kabupaten Waropen.

Dalam PP 11 tahun 2017 telah diatur tentang tahapan pengadaan PNS mulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan Pengangkatan PNS dan juga mekanisme penganggaran melalui Belanja Pegawai dalam APBD. Itu artinya semua kebutuhan biaya baik pelaksanaan rekrutmen, pelaksanaan diklat prajabatan, pengusulan penetapan NIP, pengurusan SK PNS telah di anggarkan dan ditetapkan dalam proses pelaksanaan anggaran APBD Waropen.

Ironisnya seluruh CPNS yang tergabung dalam GWA GURU MUDA BERBAKAT ikut bungkam dalam menyikapi aktifitas penyimpangan yang dilakukan oleh oknum BKPSDM itu, namun setalah ditelusuri melalui beberpa sumber, ternyata mereka (CPNS) memiliki  alasan yang menyebapkan mereka takut berbicara di antaranya:

  • kami mendapat ancaman kalau tidak mengikuti keinginan mereka, nanti SK kami akan ditahan dan tidak akan diberikan;

  • kami di ancam akan dipindakan ke tempat-tempat terpencil yang tidak sesuai dengan pilihan formasi kami saat mendaftar (ancaman ini lebih dialamatkan kepada guru dan tenaga kesehatan);

  • hak - hak kami akan dipersulit atau ditahan;

Ancaman ini sejalan dengan aksi protes/demo ASN Kabupaten Waropen yang dilakukan pada Awal tahun 2023 di depan kantor Bupati Waropen untuk menuntuh hak-hak ASN berupa Tunjangan Penghasilan (TP) dan tunjangan lainnya, setelah aksi tersebut, kabarnya Pemerintah Daerah (Bupati Waropen) memerintahkan Kabag Hukum di lingkungan Sekretariat Daerah untuk mencabut kebijakan pemberian tunjangan penghasilan yang di atur melaluai Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen yang akhirnya sampai dengan sekarang banyak ASN di linkungan Pemda Waropen yang hanya menerima Gaji Murni tanpa ada penghasilan tambahan.

Atas hasil pungli oleh oknum BKPSDM itu diketahui tidak semua CPNS dapat memenuhi permintaan tersebut, hal tersebut disebabkan mereka sudah tidak lagi mempunyai uang lebih, sehingga lebih memilih untuk menunggu dan menerima segala konsekuensi dari para pelacur birokrasi. 

Identitas dari pelaku pemerasan berseta jabatannya pada BKPSDM Kabupaten waropen telah dikantongi di ikuti dengan para CPNS yang mengumpulkan sejumlah uang serta koordinator yang adalah CPNS juga. dokumentasi atau alat bukti tersebut akan di gunakan oleh bebrapa pemerhati Kinreja ASN untuk menindalanjuti dengan Laporan Pengaduan kepada Instansi Penegak Hukum dan instasi Pemerintah yang Membidangi Kepegawaian baik Daerah dan Pusat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun