Mohon tunggu...
Waode Nurul Azizah
Waode Nurul Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana Akuntansi Bisnis Sekolah Tinggi Manajemen PPM

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengulas Akuntabilitas Dana Kampanye, Bagaimana Perlakuannya di Tiap Negara?

29 Desember 2020   21:30 Diperbarui: 2 Januari 2021   19:25 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dana kampanye menjadi suatu topik yang krusial dan menarik untuk dibahas, mengingat kedudukan dana kampanye yang sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada publik dan terhadap sumbangan yang diterima. Namun, seperti yang kita ketahui, dalam praktiknya akuntabilitas pada pendanaan kampanye di Indonesia masih terbilang cukup rendah, di mana dana kampanye belum terungkap secara transparan. Hal tersebut dikarenakan masih terdapatnya hambatan, salah satunya dikarenakan pelaporan yang dilakukan oleh kandidat politik cenderung hanya sebatas formalitas. Sehingga, artikel ini dimaksudkan untuk membandingkan tahapan mekanisme audit yang melibatkan perbandingan antarnegara Indonesia, Amerika, Kanada, dan Polandia.

Berangkat dari pengertian apa itu dana kampanye, dana kampanye merupakan sejumlah biaya yang berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanyenya. Mengingat besarnya tanggung jawab terkait pelaporan dana kampanye, maka diperlukannya kegiatan audit dana kampanye sebagai alat pengawasan terhadap potensi terkait kolusi kepentingan. Berikut adalah perbandingan mekanisme audit di negara Indonesia, Amerika, Kanada dan Polandia.

Indonesia
Pedoman audit dana kampanye di Indonesia disusun oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik bersama dengan Komisi Pemilihan Umum. Mekanisme audit awalnya adalah memilih kantor akuntan publik dan akuntan publik yang akan ditugaskan untuk mengaudit dana kampanye, selanjutnya adalah memperoleh bukti tertulis terkait pernyataan kepatuhan, di mana pasangan calon harus membuat asersi tertulis mengenai kepatuhan dana kampanye dan menyerahkannya kepada KPU. Ketiga adalah auditor melakukan perencanaan proses audit yang akan dilakukan sedemikian rupa dan sesuai dengan pedoman yang telah dikeluarkan oleh KPU dengan IAPI. Perencanaan audit terdiri atas penilaian risiko, Pemerolehan pemahaman atas persyaratan kepatuhan tertentu, dan materialitas. Prosedur keempat adalah auditor memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk menyatakan opini. Perolehan bukti dapat dilalui dengan berbagai cara, seperti Inspeksi, observasi, konfirmasi, re-kalkulasi, pelaksanaan ulang (re-performance), prosedur analitis, dan paduan dari beberapa prosedur tambahan. Selanjutnya, dilakukannya pengujian atas asersi. Pengujian atas asersi berupa pengujian terkait pembukaan dan pengelolaan dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), pengujian terkait pelaporan, periode pembukuan, dan kelengkapan & penyampaian terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Pengujian terkait pelaporan, periode pembukuan, dan kelengkapan & penyampaian terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Pengujian terkait pelaporan, periode pembukuan, kelengkapan & penyampaian, sumber/klasifikasi dan identitas penyumbang, pencatatan penerimaan sumbangan, batasan/kesesuaian sumbangan,sumbangan yang dilarang, pengeluaran dana kampanye terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Prosedur terakhir berupa penyusunan pendapat, di mana auditor menyimpulkan apakah bukti cukup dan tepat yang telah diperoleh untuk mendukung kesimpulan yang akan dinyatakan dalam laporan audit final.

Amerika
Kegiatan audit dana kampanye di Amerika dipegang kendalinya oleh Federal Election Commission (FEC). Tugas utama FEC adalah menegakkan aturan dan batasan pada kontribusi, menyelidiki dan menuntut pelanggaran juga mengatur terkait pengeluaran kampanye. FEC juga mengelola sistem pelaporan dan memastikan untuk mengungkap informasi keuangan dan membuat informasi tersedia dalam database publik. Terakhir, FEC membantu mengelola program pendanaan publik untuk calon presiden. Tahap awal auditnya berupa kegiatan pre-audit, divisi audit FEC akan menginformasikan secara tertulis kepada bendahara terkait surat perintah audit yang telah disahkan oleh komite audit. Kemudian, staf Audit akan meminta dokumen terkait laporan bank, rekonsiliasi rekening bank, dan semua data akuntansi yang disimpan oleh manajemen kampanye. Kedua adalah fieldwork, yaitu kegiatan untuk meninjau laporan pengungkapan komite untuk menentukan apakah informasi penerimaan dan pengeluaran telah dilaporkan dengan benar dan akurat secara matematis, melakukan rekonsiliasi catatan rekening bank dibandingkan dengan pengungkapan laporan yang diajukan dan melakukan prosedur audit lainnya yang dianggap perlu. Pada akhir kegiatan fieldwork akan diadakannya konferensi, di mana staf audit akan menjelaskan hasil dari fieldwork dan mempresentasikan temuan potensial yang mereka antisipasi kepada komisi. Selanjutnya adalah interim audit stage, setelah fieldwork dilakukan dan hasil konferensi telah keluar, divisi audit akan menyusun laporan audit interim. Setelah itu, divisi audit akan menyiapkan Draft Laporan Akhir. Laporan ini menjelaskan temuan-temuan yang direkomendasikan oleh staf Audit yang akan disampaikan ke komisi. Prosedur akhir dalam kegiatan auditnya adalah penyusunan final audit report, di mana komite menanggapi Draft Laporan Audit Akhir, lalu komisi akan mempertimbangkan rekomendasi dari Staf Audit, dan tanggapan dari Komite serta kesaksian selama pemeriksaan audit, dan Laporan Audit Akhir yang diusulkan akan disiapkan untuk persetujuan Komisi. Setelah disetujui, Laporan Audit Akhir Komisi akan dikirim ke komite. Begitu laporan ini diterima oleh panitia, akan dipublikasikan di website bersama dengan tanggapan Komite.

Kanada
Untuk mekanisme audit dana kampanye yang ada di Kanada, beberapa tahapan yang dilalui yang disusun berdasarkan A Guide for Auditors of Candidate Federal Election Pursuant Canada Elections Act (10th Edition) oleh CPA Canada. Tahapan pertama adalah pemilihan auditor yang memiliki reputasi yang baik, serta korporasi dan kemitraan institusi yang mendukung reputasi auditor pula. Auditor yang dipilih tidak boleh memiliki hubungan apapun dengan kandidat yang sedang menyalonkan diri. Setelah itu, dilakukan penandatangan Surat Persetujuan dengan Kandidat yang akan diaudit yang mana auditor akan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan dokumen Electoral Campaign Return dan Checklist for Audits. Lalu terdapat proses audit pada pengembalian dana kandidat yang didasari pada nilai komersial terhadap properti dan jasa yang berhubungan dengan kegiatan kandidat, pengeluaran pribadi kandidat, dan kontribusi yang tidak memenuhi syarat. Hal ini juga berhubungan dengan persetujuan kerja sama audit antara auditor dengan kandidat. Selanjutnya, auditor perlu mengomunikasikan dengan pihak pemerintahan terkait pelaksanaan audit pada pengembalian dana kandidat. Adapun hal yang signifikan dalam proses audit ini adalah mendapatkan pemahaman terhadap kampanye kandidat yang bertujuan untuk menangani risiko salah saji material dan mempersiapkan prosedur yang mendukung hal tersebut. Tentunya proses ini didasari dengan memperoleh bukti audit yang memadai. Setelahnya, auditor menyampaikan laporan final kepada Chief Electoral Officer yang dilengkapi dengan, dokumen seperti dokumen audit pengembalian dana, pernyataan yang ditandatangani oleh agen resmi kampanye kandidat dan kandidat, catatan yang menjelaskan kerangka pelaporan keuangan yang diterapkan dalam persiapan laporan pengembalian dana, laporan auditor tentang pengembalian dana, dokumen Checklist for Audits, dan Candidate’s Statement of Personal Expenses (Form EC 20220), serta dokumen pendukung lainnya.

Polandia
Pada Negara Polandia, State Electoral Commission (SEC) yang merupakan regulator yang bertanggung jawab atas kegiatan pendanaan partai politik yang memiliki beberapa ketentuan dalam proses auditnya, seperti Financial Information on the Received Subsidy yang dilaporkan setiap tahunnya dan Report on Funding Sources, Including Bank Loans and Their Terms and Conditions and on Expenditures From the Election Fund in the Preceding Calendar Year yang dilaporkan per enam bulan oleh partai politik kepada SEC yang harus dilengkapi dengan opini dan laporan dari auditor. Kemudian, partai politik juga harus melaporkan laporan keuangan kepada National Electoral Commission setiap tanggal 31 Maret per tahunnya yang nantinya akan dilakukan publikasi terhadap laporan keuangan tersebut oleh SEC pada Official Journal of Poland dalam kurun waktu 14 hari dari tanggal pengumpulan dan dipublikasikan melalui website SEC. Setelah 6 bulan laporan telah dilaporkan, SEC akan menentukan apakah laporan tersebut diterima tanpa syarat, diterima dengan indikasi defisiensi, atau menolak laporan tersebut. Perlu diketahui bahwa pemilihan auditor dilakukan oleh SEC dan biaya auditor ditanggung oleh National Electoral Commission, serta National Electoral Commission mengatur bahwa para auditor yang ditugaskan tidak akan melakukan investigasi lebih dari 3 partai dalam satu tahun.

Berdasarkan pemaparan regulasi beserta mekanisme audit dari berbagai negara, adapun rekomendasi terkait mekanisme audit yang berjalan di Indonesia, di antaranya:

  • Pada Negara Amerika, pengumpulan dana kampanye dapat bersumber dari publik yang mana untuk menjaga transparansi tersebut. Sisi menarik dari pengumpulan total dana kampanye adalah keterlibatan masyarakat luas dalam penggalangan dana kampanye. Mereka dengan sukarela menyisihkan sebagian uangnya. Federal Election Commission (FEC) juga melakukan publikasi aktif pada website 48 jam setelah penyerahan laporan dan membuat database informasi keuangan. 

  • Pada Negara Kanada, terdapat pedoman yang dapat digunakan auditor dalam melakukan mekanisme audit. Pedoman ini disusun secara rinci oleh Chartered Professional Accountants of Canada (CPA Canada). Untuk Indonesia sendiri diharapkan dapat menerapkan hal yang sama.

  • Pada Negara Polandia, State Electoral Commission (SEC) yang merupakan sejenis KPU di Indonesia mengambil peranan paling signifikan di mana proses administratif diterapkan secara profesional (adanya laporan yang dapat diterima ataupun ditolak berdasarkan syarat yang berlaku) dan dilakukannya publikasi terkait laporan keuangan partai politik melalui website. Indonesia dapat menerapkan hal yang serupa tersebut guna melengkapi arsip terkait dana kampanye dan peningkatan transparansi aliran dana oleh partai politik.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun