Mohon tunggu...
Wa Ode Alyana Putri Amsya
Wa Ode Alyana Putri Amsya Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Walisongo Semarang

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Menulis adalah salah satu hobi saya. Genre tulisan bisa berupa ekonomi, sejarah, pendidikan, dan resep masakan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menelisik Sejarah Perbankan Syariah

29 Juni 2024   10:50 Diperbarui: 29 Juni 2024   10:57 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbankan syariah adalah segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan bank dan tentunya berdasarkan pada prinsip syariah. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah atau unit usaha syariah yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usahanya.

Menurut Ensiklopedi Islam, Bank Islam atau Bank syariah adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Karakteristik yang paling mencolok dalam perbankan syariah adalah pelarangan praktik riba.

 

Sebagaimana yang disampaikan Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah: 278-279

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).

 

Menurut Zainul Arifin, Bank syariah didirikan bertujuan untuk mempromosikan serta mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam ke dalam dunia perbankan. Demikian karena perlu ada penerapan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan salah satunya dalam hal ekonomi atau dalam fikih dikenal dengan istilah muamalah. Hal ini juga sebagai bentuk eksistensi bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah yang bersifat ilahiyah saja akan tetapi juga juga mengatur ibadah yang bersifat sosial atau horizontal antara manusia dengan manusia.

 

Adapun dalam undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau jasa-jasa lainnya dalam rangka meningkatkan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun