- Pengertian Perbankan Syariah
Perbankan syariah adalah segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan bank dan tentunya berdasarkan pada prinsip syariah. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah atau unit usaha syariah yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usahanya.
Menurut Ensiklopedi Islam, Bank Islam atau Bank syariah adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Karakteristik yang paling mencolok dalam perbankan syariah adalah pelarangan praktik riba.
Â
Sebagaimana yang disampaikan Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah: 278-279
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).
Â
Menurut Zainul Arifin, Bank syariah didirikan bertujuan untuk mempromosikan serta mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam ke dalam dunia perbankan. Demikian karena perlu ada penerapan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan salah satunya dalam hal ekonomi atau dalam fikih dikenal dengan istilah muamalah. Hal ini juga sebagai bentuk eksistensi bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah yang bersifat ilahiyah saja akan tetapi juga juga mengatur ibadah yang bersifat sosial atau horizontal antara manusia dengan manusia.
Â
Adapun dalam undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau jasa-jasa lainnya dalam rangka meningkatkan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Â
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada dasarnya bank mempunyai peran dalam dua sisi, yaitu menghimpun dana secara langsung yang berasal dari masyarakat yang sedang kelebihan dana (surplus unit) dan menyalurkan dana secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan dana (defisit unit) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri, sehingga bank disebut dengan Financial Depository Institution.[2] Secara filosofis, bank syariah didirikan dengan tujuan untuk mempraktikkan akad-akad syariah ke dalam dunia muamalah tanpa adanya praktik riba yang terkandung dalam transaksi keuangan maupun non keuangan, (lihat Q.S. Al-Baqarah ayat 275). Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbankan syariah benar-benar terikat oleh aturan syariah dalam segala bentuk praktiknya. Sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, yakni bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Â
- Sejarah Perbankan Syariah
Sejarah perkembangan bank syariah secara modern tercatat di Pakistan dan Malaysia pertama kali dimulai pada tahun 1940an. Pada saat itu, kedua negara tersebut mencoba mengelola dana jamaah haji secara non konvensional. Rintisan lainnya adalah di Mesir juga berdiri Mit Ghamr Lokal Saving Bank pada tahun 1963 oleh Dr. Ahmad el-Najar. Secara umum gagasan berdirinya bank syariah di tingkat internasional, muncul dalam konferensi negara-negara Islam yang dilaksanakan di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 21-27 April 1969 yang diikuti oleh 19 negara. Adapun poin-poin yang diputuskan dalam konferensi tersebut di antaranya sebagai berikut:
Â
- Tiap keuntungan harus tunduk pada hukum untung dan rugi, jika tidak maka keuntungan tersebut termasuk riba.
- Membentuk suatu bank syariah yang bersih dari sistem riba dalam waktu secepat mungkin.
- Sambil menunggu didirikannya bank syariah, bank-bank yang menerapkan bunga untuk sementara diperbolehkan beroperasi.
Â
Meski begitu, pada mulanya ide mendirikan bank syariah sempat diragukan dengan alasan:
- Banyak yang beranggapan bahwa sistem perbankan yang bebas bunga adalah sesuatu yang tak mungkin terjadi.
- Munculnya pertanyaan tentang bagaimana bank dapat membiayai operasinya.
Ada satu motivasi yang sangat penting untuk mencapai citaa-cita berdirinya bank syariah yang memadukan syariat Islam dengan operasional dalam perbankan. Sejarah yang dimaksud yaitu dibentuknya Bank Pembangunan Islam/IDB (Islamic Development Bank) yang didasari dengan deklarasi yang dikeluarkan oleh Konferensi Menteri Keuangan Kalangan Negara Islam, yang tergabung dalam OKI, diselenggarakan di Jeddah pada tahun 1973, dan resmi dibuka pada tanggal 20 Oktober 1975. Berdirinya IDB secara lanjut membantu berdirinya bank-bank Islam di berbagai negara. Selang beberapa waktu berdiri pula lembaga pengembangan riset dan pelatihan untuk menunjang pengembangan penelitian dan pelatihan ekonomi Islam. Lembaga ini kemudian disingkat IRTI (Islamic Research Training Institute). IDB telah memberi motivasi kepada banyak negara untuk ikut mendirikan lembaga keuangan syariah. Hingga pada akhir tahun 1970 bertepatan sampai dengan awal 1980, bank syariah mulai muncul di Mesir, Negara-negara Teluk, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, dan Turki.
Bersambung.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H