Mohon tunggu...
Kurniawan
Kurniawan Mohon Tunggu... Lainnya - -

😎😎😎

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Resesi dan Omnibus Law Cipta Kerja

24 Oktober 2020   20:45 Diperbarui: 24 Oktober 2020   20:54 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari segi tenaga kerja ominbus law cipta kerja juga melindungi pekerja dari eksploitasi.  Misalnya pada uu omnibus law cipta kerja pasal 88b yang mengatur mengenai upah satuan dan waktu dan pasal 59 yang mengatur menegai status pekerja. Pekerja tidak akan lagi medapat gaji yang tidak jelas perhitungannya. 

Industri perbankan merupakan salah satu sektor yang akan menikmati undang-undang tenaga kerja baru ini. Biaya operasional mereka diperkirakan akan mengalami penurunan. Misalnya saja BCA yang memiliki 17.000 karyawan kontrak. Biaya operasional BCA tentu akan lebih efisien apabila undang-undang ini benar-benar diterapkan.

Dengan adanya deviden yang diinvestasikan kembali di Indonesia memungkinkan perusahaan melakukan ekspansi. Sebab, deviden masuk dalam laba ditahan. Apabila perusahaan melakukan ekspansi, ia akan menyerap tenaga kerja baru. Tenaga kerja yang baru akan dibayar sesuai dengan jenis pekerjaan dari ekspansi perusahaan. 

Jelas bahwa omnibus law cipta kerja mendukung atau menstimulus kepastian ekonomi-bisnis yang menjanjikan bagi segenap pelakunya, meluputi warga indonesia maupun warga negara asing, baik dari semangat hukumnya serta undang-undangnya. Omnibus law cipta kerja mendorong kerjasama ekonomi Indonesia dengan negara lain ke arah yang lebih baik.

Keterlibatan Masyarakat

PHK dan pengangguran tidak hanya menjelaskan seberapa banyak perusahaan yang dapat terus eksis di tengah pandemi covid 19, namun juga mempengaruhi produktivitas. Apabila PHK dan pengangguran tinggi, kemungkinannya adalah produktivitas menurun. Tetapi, kendala produktivitas dapat diselesaikan dengan penggunaan dan kemajuan teknologi. Yang pasti adalah tingkat pengangguran dan PHK yang semakin tinggi berarti bahwa semakin banyaknya orang yang kehilangan pendapatan. 

Banyaknya orang yang kehilangan pendapatan ini juga akan mempengaruhi konsumsi. Kita menahan diri untuk konsumsi akibat kehilangan pendapatan dan kewaspadaan tertular covid 19. Kurang lebih gambaran pola konsumsi pada saat ini seperti itu. 

Iklim investasi yang baik serta cipta lapangan kerja, oleh karena itu, tidak didukung oleh kondisi masyarakat. Bagaimanapun, kepastian ekonomi-bisnis yang menjanjikan perlu keterlibatan masyarakat. Masyarakatlah yang menentukan sebarapa cepat resesi dapat dilalui dan iklim investasi yang baik tersebut dapat segera berlangsung dengan cara investasi dan konsumsi. Praksisnya, masyarakat tidak "dimungkinkan" untuk investasi dan konsumsi dengan gambaran pola konsumsi semacam itu. 

Pada pertumbuhan ekonomi positif ditandai dengan adanya konsumsi dan investasi yang baik. Menahan konsumsi dan investasi justru malah memperparah resesi. Pada saat ini, gencar investasi dan konsumsi adalah hal yang seolah-olah mustahil untuk dilakukan. Dengan kata lain, kita sedang menghadapi persoalan struktur modal, meski telah mendapat stimulus kepastian ekonomi-bisnis. 

Banyak perusahaan yang telah mengalami penurunan pemasukan. Akibatnya, mereka akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Alternatifnya adalah menggunakan dana tabungan atau suntikan modal. Kedua alternatif ini menguji daya tahan hidup perusahaan. Seberapa lama perusahaan akan survive,  ditentukan oleh seberapa besar dana tabungan yang dimilikinya dan seberapa besar suntikan modal yang diterima. Baik perusahaan maupun rumah tangga mengalami persoalan struktur modal yang serupa. 

Sedemikian sulit memang yang sedang kita hadapi. Kutipan berikut akan meneguhkan keyakinan kita dalam memecahkan persoalan tersebut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun