Mohon tunggu...
Kris Wantoro Sumbayak
Kris Wantoro Sumbayak Mohon Tunggu... Guru - Pengamat dan komentator pendidikan, tertarik pada sosbud dan humaniora

dewantoro8id.wordpress.com • Fall seven times, raise up thousand times.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Simak! Agar Paham Wewenang DPR, MA, dan MK terhadap Undang-undang

27 Agustus 2024   20:16 Diperbarui: 27 Agustus 2024   20:17 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Simpang siur wewenang DPR, MA, dan MK | foto: tagar.id, antaranews.com

Tidak perlu pintar hukum. Kita hanya perlu punya hati yang murni, dan mematuhi hukum. Dengan begitu, niscaya negeri ini akan makmur dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasca viralnya Garuda berlatar belakang biru dengan pesan "Peringatan Darurat", masih ada yang bingung wewenang antara DPR, MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap Undang-Undang di Indonesia. Termasuk aku. 

Pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora. Ambang batas dimaksud tidak lagi sebesar 25% perolehan suara parpol/ koalisi partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD.

Putusan MK ini berarti:
• Membatalkan Perubahan Batas Usia calon kepala daerah yang kemarin ramai dari Mahkamah Agung.
• Mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora: threshold dari 20% jadi 7.5%

Putusan ini membuka peluang sebesar-besarnya bagi partai dan masyarakat luas untuk maju dalam Pilkada. Meminjam istilah Najwa, putusan MK ini progresif, karena agak menjauh dari budaya politik kita yang hobi menyodorkan kandidat hasil hompimpah para elit politik. 

Namun, ada satu anak bungsu yang tidak bisa maju karena terjerat putusan ini. Maka, sang ayah mengusahakan agar anaknya tetap bisa maju Pilkada. Kalau anaknya tidak memenuhi syarat, maka syaratnya yang akan diturunkan, tak soal jika harus mengubah Undang-Undang.

Syahdan, hanya satu hari setelah putusan MK dibuat, Baleg DPR mengadakan rapat paripurna untuk menentang dan mengubah putusan tersebut. Inilah yang inti pesan Peringatan Darurat yang viral itu.

Baleg DPR ingin mengubah putusan MK supaya anak bungsu bisa maju dalam Pilkada. Sehati dengan sang Bapak nih ye! Caranya bagaimana? MA membuat putusan nomor 23 tahun 2024, mengubah batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan. Baleg DPR memakai Putusan MA ini untuk mengakali putusan MK. Padahal, putusan MK mengikat, final, dan berlaku untuk semua.

Langkah DPR yang membuat Undang-Undang dalam sehari ini bukan untuk kepentingan rakyat. Sebab, tidak ada naskah akademiknya, tidak ada waktu melakukan sosialisasi pada masyarakat, apalagi mendengar aspirasi dan partisipasi kita sebagai rakyat. Jika DPR dan presiden merevisi Undang-Undang tanpa mengacu putusan MK, rentan disebut pembangkangan konstitusi.

Kok berani Baleg DPR mau mengkhianati MK, mau mengacak-acak konstitusi! #kawalputusanmk

Anda masih bingung? Sama. Mari seruput kopi.

Mengutip dari hukumonline.com, DPR, MA, dan MK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Kewenangan DPR diatur salah satunya di Pasal 20 ayat (1) UUD 1945: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang. Sampai di sini jelas ya, DPR berwenang membuat Undang-undang.

Sedangkan MA dan MK diatur di Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 

Dalam menjalankan tugasnya, DPR harus memperhatikan materi muatan yang diatur dalam Undang-undang, salah satunya: tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. MA adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam menjalankan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah maupun pengaruh-pengaruh lain. Salah satu kewenangan MA adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-undang.

MA juga berwenang melakukan judicial review Pasal 31 ayat (2) UU 3/2009 menjelaskan bahwa MA menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan atas alasan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

MK adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Salah satu wewenangnya yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. 

Ringkasnya, DPR adalah positive legislatior (pembuat norma), sedangkan MA dan MK adalah negative legislator  yakni lembaga yang menghapus norma atau pencabutan norma atau istilahnya judicial review. Meski begitu, MK juga mengambil peran legislatif sebagai pembentuk Undang-undang dengan membentuk norma-norma baru dalam putusannya.

Atas kasus yang ramai pada 21/8/2024, DPR harusnya mengacu pada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), bukan putusan MA (Mahkamah Agung). Sebab, wewenang MA adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (aturan Pemilu salah satunya), maka putusan MA tidak berdampak pada kewajiban DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut untuk dijadikan Undang-undang.

Sebaliknya, putusan MK dalam menguji suatu Undang-undang terhadap UUD 1945 bersifat final dan mengikat. Putusan MK mengikat semua lembaga negara, termasuk DPR. DPR selaku pembuat Undang-undang harusnya terikat pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU 12/2011 bahwa salah satu materi muatan undang-undang adalah tindak lanjut putusan MK. 

Sampai di sini, semoga kita paham. Semoga DPR juga tahu diri, tidak seenak perut membuat Undang-undang, padahal salah prosedur. --KRAISWAN 

Referensi: 1, 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun