Mohon tunggu...
Kraiswan
Kraiswan Mohon Tunggu... Guru - Pengamat dan komentator pendidikan, tertarik pada sosbud dan humaniora

dewantoro8id.wordpress.com • Fall seven times, raise up thousand times.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Peringatan Darurat, Sang Garuda Sedang Sekarat

26 Agustus 2024   13:05 Diperbarui: 26 Agustus 2024   15:12 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ramai di medsos gambar Garuda berlatarbelakang biru dengan judul "Peringatan Darurat". Apa soal?

Gambar tersebut diunggah di medsos X oleh warganet dan influencer sejak 21/8/2024. Poster bergambar Burung Garuda berlatarbelakang biru itu merupakan bentuk perlawanan masyarakat usai DPR RI mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024.

Poster ini adalah tangkapan layar dari video karya EAS Indonesia Concept. Mereka adalah akun Youtube yang membuat video dengan konsep Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. EAS adalah sistem peringatan darurat nasional Amerika Serikat yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di TV dan radio.

EAS Indonesia Concept membuat video peringatan Darurat menggunakan cuplikan siaran TVRI dengan gambar bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya. Lalu muncul layar biru berlambang garuda dengan tulisan "Peringatan Darurat".

Pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora. Ambang batas dimaksud tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik/ koalisi partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD. Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik akan disamakan dengan jalur independen.

Setelah putusan MK tersebut, Baleg DPR RI melakukan rapat untuk membahas putusan MK nomor 60 tersebut. Baleg mengakali putusan MK dengan pelonggaran ambang batas itu hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi di DPRD. 

Rapat Baleg RI juga membahas terkait syarat batas minimum usia calon kepala daerah untuk tingkat provinsi 30 tahun, dan tingkat kota 25 tahun ketika dilantik.

Kenapa rapat DPR dipermasalahkan?

Dalam Rapat Paripurna ke-3 DPR RI yang membahas tentang RUU Pilkada hasil putusan MK, Ketua DPR Puan Maharani tidak hadir. Lho, kok bisa...? Puan sedang berada di Hongaria dan Serbia untuk kunjungan kerja menghadiri undangan dari dua parlemen negara tersebut. (antaranews.com) 

Apakah fraksi PDI-P tidak setuju atas RUU Pilkada? Anggota DPR fraksi PDI-P Masinton Pasaribu berujar bahwa partainya akan mendaftarkan calon kepala daerah sesuai putusan MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun