Mohon tunggu...
Kraiswan
Kraiswan Mohon Tunggu... Guru - Pengamat dan komentator pendidikan, tertarik pada sosbud dan humaniora

dewantoro8id.wordpress.com • Fall seven times, raise up thousand times.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tapera untuk Siapa?

1 Juni 2024   15:01 Diperbarui: 1 Juni 2024   15:01 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sindiran Denny Siregar tentang Tapera | foto: IG/dennysiregar

Sebelum keluar peraturan, pasti ada permintaan. Pertanyaannya, siapa yang meminta Tapera dijadikan aturan wajib? Tidak ada yang meminta. Tidak ada yang butuh.

Kebijakan pemerintah, nalarnya, dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun tidak demikian dengan Tapera (Tabungan perumahan rakyat).

Gaji pekerja akan dipotong 2,5% tiap bulan untuk setoran dana Tapera. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Selain PNS, pekerja BUMN, BUMD, Bumdes, badan usaha milik swasta yang diatur menteri di bidang ketenagakerjaan akan dikenakan potongan Tapera, termasuk karyawan swasta.

Untuk masyarakat yang sudah punya rumah apakah wajib ikut Tapera? Yang sudah ambil KPR, apakah tetap dipotong Tapera? Apesnya, ya. Tapera ini berlaku untuk semua pekerja, PNS atau swasta, sudah atau belum punya rumah.

Di luar nalar.

Presiden Jokowi menandatangani Perpres tentang Tapera ini. Padahal program ini tidak memberi manfaat apa pun bagi rakyat. Sejak kasus gugatan MK tentang batas usia capres-cawapres, makin ke sini citra Jokowi makin ambles menjelang akhir masa jabatannya.

Rumah menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia. Mayoritas sepakat. Tapi membayar iuran Tapera untuk membeli rumah? Omong kosong.

Pekerja sudah banyak potongan

Selama ini, pekerja sudah mengalami banyak potongan. 5,7 % untuk JHT, 5 % BPJS, 3 % JP, 5 % Pajak Penghasilan, masih 2,5 % potongan Tapera. Jika ditotal potongannya 21,2 %. Misal, gaji seseorang adalah Rp 5 juta, sisanya Rp3.940.000. Belum termasuk cicilan kendaraan maupun tagihan-tagihan lain.

Bisa buat apa dengan uang sekian? Bagaimana rakyat sejahtera kalau gajinya dipotong terus? Ini yang mau menuju Indonesia emas 2045???

2,5% tiap bulan, dapat rumah apa?

Tapera ini adalah program bodong, akal-akalan pemerintah saja. Mari kita pakai logika ala kaki lima.

Misal, gaji seorang pekerja adalah Rp 5 juta, 2,5% adalah Rp125.000, dikali 12 bulan dikali 30 tahun hasilnya 45 juta. Wahai pembuat kebijakan, rumah apa yang harganya Rp 45 juta di 30 tahun mendatang?? Janganlah membodohi rakyat.

O, tapi jangan salah netijen. Ada rumah yang bisa dibeli dengan harga sekian, yakni rumah Barbie.

Sindiran Denny Siregar tentang Tapera | foto: IG/dennysiregar
Sindiran Denny Siregar tentang Tapera | foto: IG/dennysiregar

Denny Siregar--dulu mengawal kebijakan Jokowi, kini banyak mengkritiknya--dengan santai menyindir Tapera. Dapat rumah apa dengan potongan 2,5 % per tahun? (Lihat gambar di atas)

Pemerintah tidak becus mengelola dana

Penerapan Tapera ini dibayang-bayangi kasus korupsi beberapa lembaga pemerintah yang menangani dana pensiun. Korupsi Taspen mencapai Rp 1 triliun (2019), Jiwasraya Rp 16,8 triliun (tahun 2008-2018), Asabri Rp 22 triliun, dan Dapen BUMN Rp 300 miliar. Bukan hanya jutaan, nominalnya triliunan. Tak punya nurani.

Apakah dana itu dikembalikan pada nasabah? Tidak. Koruptornya kaya, pemerintah tetap seenaknya. Akibatnya, banyak warganet lantang menolak program Taspen buntut ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Tapera untuk siapa?

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho berujar, pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR tetap wajib menyetorkan iuran.

Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa KPR, kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR). Manfaat tersebut dapat dirasakan dengan tenor atau jangka waktu penyelesaian cicilan yang panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Lalu apa manfaatnya bagi pekerja yang sudah punya rumah? Tidak ada. Tapera ini disebut juga untuk mensubsidi pekerja yang belum punya rumah, jelas tidak adil. Sebab, untuk kebutuhan harian pun masih kurang, bagaimana mau memberi subsidi untuk beli rumah orang lain?

Uang yang sudah disetorkan tersebut nantinya akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni saat berusia 58 tahun.

Ini juga omong kosong. Jangankan sampai usia pensiun, dana rakyat yang sudah dikumpulkan bertahun-tahun pun berpotensi dikorupsi oleh oknum pemerintah.

Yang ada, besar kemungkinan dananya justru untuk membelikan rumah atau barang-barang mewah para pejabat di BP Tapera.

Meme tentang Tapera

Akibat mekanisme yang ngawur dan menimbulkan beban bagi rakyat, muncul beberapa meme tentang Tapera.

Tambah penderitaan rakyat

Tabungan pegawai Tapera

pemerinTah peras rakyat

Tabungan pemeras rakyat

Tabungan penderitaan rakyat

Lebih parah, jangan-jangan singkatannya tuh Tabungan Pemakaman Rakyat

Meme Tapera | foto: X/BigAlphaID, IG/Tribunjualbeli.com
Meme Tapera | foto: X/BigAlphaID, IG/Tribunjualbeli.com

Penutup

Skema penerapan Tapera ini jelas cacat. Apalagi di tengah kondisi politik di Indonesia yang masih memanas. Belum kelar urusan UKT naik dan ungkapan "kuliah tidak wajib", pemerintahan Jokowi justru menambah beban rakyat. Harusnya dibuat mekanisme lain yang lebih tepat sasaran untuk rakyat. --KRAISWAN 

Referensi: 1, 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun