Ramai di medsos tentang seragam sekolah yang mahal. Aku cari jejaknya di Google, ternyata bukan tren baru. Sebab, berita ini viral justru di tahun 2023.
Akibat efek viral ini, lahir pro dan kontra tentang seragam sekolah. Satu kubu ingin pendidikan di Indonesia tidak usah memakai seragam supaya tidak merepotkan. Kubu lain menilai, seragam diperlukan untuk menjaga persatuan, agar tidak menonjolkan kesenjangan sosial di masyarakat.
Perdebatan ini bisa melebar karena memang ada kekurangan dan kelebihan dari setiap kebijakan. Maka, sekolah dan lembaga pembuat kebijakan memegang peranan kunci.
Sebuah SMA di Tulungagung, Jawa Timur menerapkan tarif seragam lebih dari Rp2 juta. Hal ini yang membuat orang tua keberatan sebab terlalu mahal. Pengakuan salah satu wali murid, harga seluruh paket seragam mencapai Rp2.360.000. Harganya lebih mahal dibanding yang ada di pasar. Itupun beberapa masih berwujud kain, masih harus dibawa ke penjahit. Bakal nambah ongkos lagi. Tak dapat disangkal, pihak orang tua menduga sekolah mengambil untung berlebih.Â
Sekolah gratis tapi seragamnya mahal, rugi dong!
Meski pihak sekolah berdalih tidak mewajibkan, sekedar memfasilitasi pembelian seragam, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai sekolah seharusnya tidak menjual seragam.Â
Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 13, tertera bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau membebani kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam. Kalau pun sekolah ingin membantu pengadaan seragam, mereka harus memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu untuk membeli seragam dengan harga terjangkau.
Keharusan membeli seragam sekolah ini berdampak tidak hanya aspek ekonomi, tapi juga mental peserta didik. Misal ada orang tua yang tidak membeli seragam yang disediakan sekolah, lalu warnanya berbeda, anak bisa di-bully, orang tua diintimidasi, anaknya dikucilkan. Bisa jadi panjang buntutnya.
Sekolah tidak boleh menjual seragam, itu sudah jelas. Jika sekolah berjualan seragam, lanjut Ubaid, itu jelas salah. Kedua, bisa jadi ada motif pungutan liar, pengambilan keputusan secara gelap. Ini jadi akal-akalan sekolah untuk mengambil untung.