Mohon tunggu...
Kris Wantoro Sumbayak
Kris Wantoro Sumbayak Mohon Tunggu... Guru - Pengamat dan komentator pendidikan, tertarik pada sosbud dan humaniora

dewantoro8id.wordpress.com • Fall seven times, raise up thousand times.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

DPR Jangan Lelet, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset!

28 Maret 2023   00:21 Diperbarui: 29 Maret 2023   03:00 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Publik belum dan takkan lupa bagaimana ulah seorang pengendara Rubicon yang menganiaya remaja berusia 17 tahun.

Alih-alih yakin kelewat batas bahwa pelaku akan bebas dari hukum, malah ayahnya terkena getahnya. Dicopot dari jabatannya di DJP, dan diperiksa KPK karena dugaan harta kekayaan yang tak wajar.

Dimulai dari seorang Mario Dandy yang menyeret ayahnya, para pejabat pemerintahan yang hobi menampilkan barang-barang mewah juga kena getah, dicopot dari jabatan.

Mengutip detik.com, selain keluarga Rafael Alun Trisambodo, ada enam keluarga lain yang gemar pamer kekayaan. Mereka itu yakni Sudarman Harjasaputra (Kepala BPN Jakarta Timur), Komjen Agus Andrianto (Kabareskrim Polri), Andhi Pramono (Kepala Kantor Bea Cukai Makassar), SF Hariyanto (Sekda Riau), Eko Darmanto (Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta) dan Esha Rahmansah Abrar (Kemensetneg).

Selain tidak etis, para pejabat yang pamer kekayaan di saat banyak rakyat masih kekurangan, mereka juga bakal dikuliti sumber hartanya, apakah legal atau tidak. 

Sebanyak-banyaknya menimbun harta, lalu dipamerkan; kalau tidak halal ya ketahuan juga. Akhirnya harus menjalani proses hukum.

Deretan kisah pamer kekayaan ini melahirkan desakan publik supaya pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

RUU ini sudah digagas sejak 2003 dan masuk dalam daftar Prolegnas pada periode ke-2 pemerintahan Presiden SBY. Lanjut dalam Prolegnas periode 2022-2024 dan masuk dalam Nawacita Presiden Jokowi.

Namun, RUU ini belum juga masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan, akibatnya pembahasannya terus tertunda. Dian Ediana Rae, Kepala PPATK mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan untuk merampas hasil tindak pidana korupsi maupun narkotika.

Negara menjadi korban utama di mana aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan narkotika, yang berisiko tinggi dilakukan pencucian uang sehingga tidak bisa dikembalikan kepada negara. 

Berikutnya, rakyat kecil juga yang terdampak, karena uang yang harusnya dipakai dalam pembangunan mengendap di kantong para pejabat korup.

Kosongnya regulasi ini yang membuat pelaku kejahatan bisa tetap tersenyum meski sudah masuk penjara. Dipenjara tapi tetap kaya. Dikurung, tapi tetap bisa mendapat fasilitas mewah.

Akankah kita diam atas kezaliman ini?

Ilustrasi perampasan aset koruptor | gambar: Media Indonesia/Seno
Ilustrasi perampasan aset koruptor | gambar: Media Indonesia/Seno

Kegagalan pemberantasan korupsi, perdagangan narkoba dan tindak pidana lainnya disebabkan adanya celah hukum dan gagalnya pemanfaatan aset. Permasalahan ini dianggap akan berkurang jika UU Perampasan Aset segera disahkan.

UU Perampasan Aset adalah perundang-undangan yang mengatur pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi seperti korupsi dan narkotika berdasarkan keputusan dari pengadilan.

Latar belakang pembuatan RUU Perampasan Aset dibagi menjadi dua. Pertama, sistem dan mekanisme yang ada saat ini belum mendukung usaha penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Kedua, pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai aset yang dirampas akan mendorong hukum yang profesional, transparan dan akuntabel. RUU Perampasan Aset ditujukan untuk menarget aset hasil kejahatan, bukan pelaku kejahatannya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif menyampaikan saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam tahap harmonisasi. (kompas.com, 10/03/2023) RUU Perampasan Aset akan diserahkan kepada Presiden, kemudian akan ditindaklanjuti dengan surat dari Presiden dan diserahkan kepada DPR.

Harmonisasi terus, padahal sudah dua dekade berlalu sejak digagas. Pemerintah harus lebih cekatan, sebab masa jabatan presiden hampir berakhir.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah masih mematangkan draf RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini perlu menyesuaikan aturan undang-undang lainnya, salah satunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (13/2/2023)

Ada beberapa substansi krusial yang sedang dibahas, lanjut Jaleswari, salah satunya tentang mekanisme pengelolaan aset rampasan. Ia mengatakan, RUU ini menjadi prioritas pemerintah dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Presiden Jokowi sendiri mendesak agar RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan. Jokowi juga meminta agar RUU pembatasan transaksi uang kartal bisa segera dibahas oleh DPR.

Semoga perintah Presiden Jokowi ini segera digarap DPR. DPR jangan lelet! Yang jelas, rakyat tidak rela jika para pejabat yang suka pamer kekayaan, apalagi kalau terbukti korupsi, melakukan pencucian uang atau melakukan tindak pidana lainnya namun tetap menjadi kaya.

Jangan sampai kelompok orang sejenis Mario Dandy merasa kebal hukum karena jabatan dan kekayaan orang tuanya, padahal jelas melakukan tindak kejahatan. --KRAISWAN 

Referensi: 1, 2, 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun