Apakah Anda penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)? Salah satu syarat penerimanya adalah menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Aku dan teman-teman kantorku menjadi penerima BSU.
BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diberikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga. Pemerintahan Jokowi membuat kebijakan, yang menjadi peserta BPJS yang mendapat bantuan. Mekanisme ini cukup jelas dan transparan, lebih tepat sasaran.
Awal bulan Oktober, sekretaris yayasan menginfokan di grup WA tentang penerimaan BSU. Salah satu persyaratan administrasinya waktu itu adalah memiliki rekening bank Himbara (Himpunan bank milik negara). Jika belum punya disarankan segera membuka rekening secepatnya. Tersedia juga layanan daring.
Saat itu di hari padat, aku punya banyak jam mengajar. Aku punya akun salah satu bank milik negara, maka dengan PD aku berikan nomor rekening bank tersebut. Tak lama setelah melengkapi data, satu-persatu teman-temanku menerima BSU. Senangnya hati...
Namun, giliranku tak juga tiba. Aku mulai cemas. Kapan giliranku? Kan nominalnya lumayan besar, bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan. Rekanku menyarankan untuk mengecek status BSU-ku di website kemenaker. "Anda terdaftar menerima BSU", begitu statusnya. Aku termasuk penerima BSU periode kedua. Aku bisa mengecek website tiap hari, saking mengharap mendapat BSU.
Suatu hari aku sadar, nomor rekening yang aku daftarkan sudah lebih dari setahun tidak aku pakai. Iseng (berkat ketidaktahuan yang dipupuk lebih tepatnya), aku mengecek ke mesin ATM. Nomor rekeningku tidak dapat digunakan, diminta menghubungi teller.
Aku menceritakan hal ini pada sekretaris yayasan. Beliau memintaku menghubungi operator sekolah untuk membaharui data. Operator sekolah bisa mengunduh data kami, tapi tidak bisa mengeditnya karena memerlukan user dan password yang dia tidak tahu.
Aku disarankan mengubah data secara mandiri melalui aplikasi JMO di HP. Aku terkendala karena aku terdaftar di dua nomor BPJS Ketenagakerjaan. Yakni di tempat bekerja sekarang dan sebelumnya di Surabaya. Salah satu isian data yang diminta adalah nomor BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya. Aku tidak hapal nomornya, lupa kartunya di mana.
Kartunya ketemu, ternyata terkendala saat mengunggah foto diri. "Ukuran foto terlalu besar," kata sistem di JMO. Sampai aku coba puluhan kali, di dalam dan luar ruangan, nihil. Aku lelah! Kok repot banget ya mau membaharui data. Mungkin server sibuk, keesokan harinya kuulangi lagi dan lagi; sama. Tetap tidak bisa.
Aku mulai pasrah. Aku sudah berusaha sebisanya. Salahku juga, kenapa tidak sadar bahwa nomor rekeningnya sudah mati. Malas juga untuk membuka rekening baru, padahal bisa online. Sekarang terima akibatnya. Kalau memang bukan rezekinya, ya sudah... Apakah dananya kembali pada BPJS atau bagaimana, tak seorang pun tahu.