12. Tersangka Sarah binti M. Nur dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
13. Tersangka Irayati als Ira binti (Alm) Saropi dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
*Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
*Tersangka belum pernah dihukum;
*Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
*Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
*Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
*Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
*Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
*Pertimbangan sosiologis;