Mohon tunggu...
Wanito
Wanito Mohon Tunggu... Buruh - Jurnalistik

MENULIS....Jurnalistik merupakan profesi yang melibatkan kegiatan menulis, menganalisis, dan melaporkan peristiwa kepada publik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pimpin Sidang BP4R Anggota, Kabag SDM Polres Tangerang Berpesan Jadilah Keluarga Samawa

16 Januari 2025   22:50 Diperbarui: 16 Januari 2025   22:50 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tangerang - Sebagai syarat melangsungkan pernikahan, enam anggota Polresta Tangerang Polda Banten beserta pasangannya melaksanakan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) bertempat di Aula Parama Satwika.

Kegiatan sidang nikah dipimpin oleh Kabag SDM Polresta Tangerang Kompol Agus Haerudin S.E., M.IP. dihadiri oleh para calon mempelai, para orang tua dan keluarga serta para pengurus Bhayangkari.

Dalam sidang tersebut, Kabag SDM menyampaikan kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah serta memberikan arahan kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya.

"Kepada calon mempelai harus betul betul yakin dengan pilihannya, jangan sampai menyesal dikemudian hari yang membuat masalah dalam berumah tangga, kepada calon istri harus paham tugas suami yang juga sebagai anggota Polri dengan tanggung jawab yang besar," ungkapnya.

Selain itu, Perwakilan Bhayangkari Cabang Kota Tangerang juga memberikan arahan kepada para pasangan tentang tata cara menjadi pendamping anggota Polri, tugas dan fungsi Bhayangkari, serta pengenalan atribut Bhayangkari dalam berorganisasi. 

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota kepolisian yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.(***)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun