Ini persoalan perbedaan pendapat, soal sengketa pajak antara BCA dan Ditjen Pajak. Sementara, BCA telah melakukan pengajuan keberatan pajak sesuai undang-undang maupun peraturan perpajakan yang berlaku. Yang jelas, negara tidak dirugikan, malah ada tambahan pemasukan sebesar Rp3,29 triliun.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!