Lagipula, tambah Encang, otoritas pemberian izin lingkungan merupakan wewenang kepala desa. "Bupati sekali pun tak bisa memberikan izin jika warga menolak," ujarnya.
Nah, Encang sendiri heran ketika melihat pemberitaan media bahwa Sentot dicokok karena berusaha menyuap Ketua DPRD agar mendapatkan izin peruntukan. "Yang jelas, saya tak tahu sejauh mana kepala desa yang lama mengurusi soal izin lingkungan lahan tersebut," kata dia.
Ketika akan meminta keterangan mengenai hal ini, Encang tak pernah bisa menemui Nandang Rukmana, mantan kades Antajaya. "Dia tak pernah ada di rumah. Saya juga selalu kesulitan karena berkas administrasi desa pun belum dia serahkan," tambah dia.
Investasi Menggiurkan
Jika benar PT Garindo Perkasa berhasil mengembangkan lahan 1 juta meter persegi itu menjadi komplek pemakaman, maka uang suap sebesar 800 juta itu sangat kecil. Karena, lahan itu sudah pasti menjadi emas hitam karena lokasinya sangat strategis. "Harga tanah satu meter persegi saja bisa dihargai belasan juta rupiah," kata Yadi (31), salah satu penjaga di Taman Makam Quiling.
Hitung-hitungan kasar, jika satu meter dihargai 10 juta rupiah, maka untuk 1 juta meter persegi mencapai 10 triliun rupiah. Pebisnis mana pun rela menyeluarkan suap 800 juta rupiah untuk mendapat potensi keuntungan sebesar itu.(***)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H