Â
Bank merupakan fasilatas atau wadah dalam kegiatan menabung. Bank saat ini sudah memiliki berbagai macam nama dan jenisnya baik Bank Konvesnsional maupun Bank Syariah. (Heze n.d.)
Â
Risiko merupakan suatu hal yang melekat dengan kehidupan manusia. Oleh karena itu, banyaknya ketidakpastian yang muncul secara alamiah. (Rizkii 2022)
Â
Manajemen Risiko ialah  serangkaian metodologo yang digunakan sebagai pemantauan, pengukuran, pengindetifikasian, penilaian, hingga dapat digunakan sebagai pengendalian risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank. (Khansa 2021)
Â
Adapun jenis-jenis resiko yang akan dihadapi Bank sebagai berikut (Kebijakan Manajemen Risiko n.d.):
Â
- Risiko Kredit, merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank. Adapun faktor yang mempengaruhinya ialah kebijakan pemerintah, perubahan kondisi ekonomi, ataupun kondisi keuangan nasabah bank itu sendiri.
- Risiko Operasional, adalah risiko yang diakibatkan ketidakefisienan dalam proses internal, manusia, sistem, ataupun adanya peristiwa eksternal. Risko ini disebabkan oleh adanya bencana alam, kegagalan sistem, kesalahan manusia.
- Risiko Pasar, ialah risiko yang timbul dikarenakan adanya perubahan pada posisi neraca dan rekening administratif yang berakibat pada perubahan keluruhan dari kondisi pasar. Adapun faktor yang menyebabkan timbulnya risiko pasar ialah perubahan nilai mata uang, perubahan suku bunga hingga perubahan harga komoditas.
- Risiko Likuiditas, terjadi karena pihak bank yang tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo. Faktor yang memepengaruhi risiko ini terjadi ialah peningkatan permintaan nasabah, menurunnya dana dari pihak ketiga hingga adanya peningkatan biaya dana.
- Risiko Imbal Hasil, terjadi dikarenakan adanya perubahan imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah. Oleh karena itu, terjadinya perubahan tingkah imbal hasil dari penyaluran dana yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pada pihak ketiga.
- Risiko Reputasi, dapat berakibat kepada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Risiko ini terjadi apabila adanya kesalahan dalam pemberian jasa, kegagalan dalam memenuhi kewajiban, menyalahgunakan jabatan.
- Risiko Strategik, risiko ini terjadi karena adanya perubahan lingkungan bisnis ataupun adanya perubahan strategi bisis bank. Risko ini sering terjadi apabila adanya pengambilan keputusan binsis yang tidak tepat dan kurang responnya bank terhadap perubahan eksternal ataupun tidak adanya pertimbangan dalam membuat suatu keputusan. Risiko ini terjadi karena adanya perubahan persaingan, perubahan teknologi hingga perubahan regulasi.
- Risiko Kepatuhan, risiko yang timbul karena bank yang tidak melaksanakan peraturan sesuai dengan perundang-undangan. Faktor dari risiko ini ialah karena kurangnya pemahaman terhadap perundang-undangan, adanya perubahan peraturan hingga kesalahan manusia.
- Risiko Hukum, terjadi jika adanya gugatan atau tuntutan hukum dari pihak lain. Faktor yang menyebabkannya seperti pelanggaran kontrak, kelalaian dalam menjalankan usaha, dan kesalahan dalam pemberian jasa.
Â