Pancasila merupakan nilai luhur yang dirumuskan dan dianut oleh pendiri negara. Pancasila adalah ideologi bangsa dan negara serta menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Pancasila mengandung lima nilai dasar, yang menjadi dasar dan acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Pancasila mencerminkan nilai-nilai kodrati yang hakiki dalam alam, bukan hanya kode atau bentuk tertentu yang mengungkapkan kebiasaan sehari-hari.
Dengan kata lain, Pancasila adalah manifestasi eksplisit dari kepribadian manusia secara keseluruhan, yang mengandung berbagai antinomi antara individualitas dan sosialitas, materialitas dan spiritualitas, transendensi dan imanensi, eksternalisasi dan internalisasi, yang tidak dilihat bersama oleh sektor-sektor. bagian dari kehidupan, tetapi secara menyeluruh mencakup dan memperhatikan semua aspek yang merupakan keutuhan manusia dan segala sesuatu yang mempengaruhinya salah satu bidang pembangunan yang dijamin oleh Pancasila adalah pembangunan bidang sosial.
Perintah kedua adalah “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan perintah kelima adalah “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti bahwa semua orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai hak asasinya dengan kodrat manusia. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti seluruh rakyat Indonesia (termasuk anak-anak Indonesia) harus mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi baik. Masyarakat memiliki akses terhadap bidang pembangunan (sosial, ekonomi, kesehatan, lingkungan dan sebagainya).
dengan prinsip pemerataan dalam kehidupan yang layak. UUD 1945 Hak Asasi Manusia Bab XA, 28B Pasal (2) mengatur bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pasal 28G(1) lebih lanjut menyatakan bahwa “setiap orang berhak melindungi dirinya sendiri, keluarganya, kehormatannya, martabatnya dan harta benda yang di bawah kekuasaannya dan ia berhak atas rasa aman dan terlindungi dari ancaman teror. segala sesuatu yang merupakan hak asasi manusia yang fundamental.”
Hal ini juga ditegaskan dalam alinea 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat…”. Selain itu, pasal 28H(1) menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
kekerasan terhadap anak
Kekerasan seksual terhadap anak menjadi topik yang menarik untuk diteliti lebih lanjut, karena kasus yang ditemukan semakin bervariasi sesuai dengan perilaku pelaku dan usia korban. Karena anak sebagai korban adalah pihak yang lemah secara fisik dan mental yang dieksploitasi oleh orang dewasa yang paling sering memiliki hubungan dekat dengan mereka, seperti paman, penjaga sekolah, supir, dll. Banyak pihak, bahkan media memberitakan bahwa tahun 2013 adalah tahun krisis kekerasan seksual anak di Indonesia karena banyak kasus pelecehan seksual anak.
Penyebab Kasus Kekerasan Anak
Pada masa pubertas (tahapan perkembangan manusia dari masa kanak-kanak sampai dewasa,dicirikan). melalui perubahan fisik dan kematangan seksual), anak laki-laki cenderung secara psikologis menunjukkan perhatian terhadap diri sendiri, lawan jenis, ingin diakui kedewasaannya dan tidak ingin bergantung pada orang tua. Pada ciri psikologis ketiga dan keempat tidak ditemukan pada anak perempuan yang mengalami pubertas.
Sifat ingin diakui kedewasaannya dan tidak ingin bergantung pada orang tuanya muncul dan merasa lebih nyaman ketika bersosialisasi dalam kelompoknya. itu sebabnya banyak anak laki-laki ingin bergaul dengan teman-teman di masa remajanya, membentuk kelompok untuk menunjukkan identitas kelompoknya.
Dampak
Dampak Pelecehan Anak dan Kasus HIV/AIDS yang Dilaporkan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) Juni 2015 Povinsi Jawa Timur Kumulatif Jawa Timur.
Kasus HIV/AIDS sebanyak 13.925 Berdasarkan faktor risiko, yang paling banyak adalah perilaku heteroseksual pada 79,33%, kemudian pengguna injeksi 12,17%, homoseksual 3,76%, perinatal 3,53% dan biseksual 0,86% dan lain-lain - 0,3%. Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan keadaan kabupaten/kota administratif di Jawa Timur.
Artinya, perilaku berisiko seperti seks tidak aman, baik heteroseksual maupun homoseksual dan kecanduan narkoba (IDU) berkontribusi besar terhadap munculnya kasus HIV dan AIDS di masyarakat. hanya karena efek obat-obatan dan alkohol, tetapi efek negatif ini diperparah oleh anak saat ini yang menghadapi tuntutan persaingan yang semakin besar dalam hidup dan kurangnya kedekatan anak dengan orang tua mereka.
Bahwa akibat dari bullying seksual berbeda menurut usia, dimana anak-anak yang mengalami pelecehan seksual pada usia prasekolah merasa cemas, mengalami mimpi buruk, dan terlibat dalam perilaku seksual yang tidak pantas. Sementara itu, anak-anak korban pelecehan seksual pada usia sekolah ketakutan, sakit jiwa, agresif dan hiperaktif, sering mengalami mimpi buruk dan bermasalah di sekolah. Dalam kasus remaja, mereka mengalami depresi, menarik diri atau menyakiti diri sendiri (bunuh diri), keluhan fisik, aktivitas ilegal, melarikan diri dan kecanduan narkoba (penyalahgunaan zat).
Sebelumnya ditugaskan kepada orang yang mengganggunya kemudian menyebar ke objek atau orang lain. Studi empiris menunjukkan bahwa populasi korban kekerasan seksual terhadap anak memiliki reaksi permanen yang meliputi: ketakutan, kecemasan, depresi, kemarahan dan kemarahan, agresif dan perilaku seksual yang menyimpang.
Penyimpangan yang dimaksud oleh korban kekerasan seksual adalah munculnya orientasi seksual yang menyimpang di masa dewasa, misalnya homoseksualitas, yang harus selalu diidentikkan dengan gaya hidup seksualnya sendiri, yang dipengaruhi oleh lingkungan sosial dan budaya yang melingkupinya. berpengaruh terhadap kesehatannya, karena berisiko tinggi tertular infeksi menular seksual, termasuk HIV dan AIDS.
Nilai PANCASILA sebagai solusi efektif untuk mencegah kekerasan terhadap anak
Karena paparan kondisi di atas, anak-anak memerlukan tindakan pencegahan dini untuk melindungi mereka dari predator seksual. Karena dalam proses tumbuh kembang , anak berhak untuk hidup bermartabat, sebagaimana tertuang dalam Sila 2 PANCASILA yang berbunyi:"Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", pada Ayat (5) Penanaman Nilai-Nilai Kemanusiaan. Salah satu cara pencegahan kekerasan seksual terhadap anak adalah dengan meningkatkan perilaku kesehatan reproduksi anak (pengetahuan, sikap dan tindakan) sehingga mereka dapat melawan kasus-kasus kekerasan seksual yang dihadapinya.
Penyuluhan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah sangat efektif dalam memberikan informasi kesehatan reproduksi sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik. Usia siswa yang masuk sekolah dasar baik negeri maupun swasta biasanya 7-13 tahun. Anak-anak pada kelompok ini masih dalam tahap tumbuh kembang, sehingga masih mudah dibimbing dan dibina untuk menerapkan pola hidup sehat sehari-hari.
Minat seks meningkat setelah anak mulai bersekolah karena hubungan dengan teman sebaya semakin sering dan dekat, waktu sosial anak terbatas pada kelompok bermain di sekitar rumah. Ketertarikan pada seks meningkat selama tahun ajaran dan puncaknya pada transisi menuju pubertas.Agar siswa dapat menyadari hak-haknya dengan baik, maka siswa tentunya harus mendapatkan pelatihan tentang kekerasan terhadap anak (child abuse), pengertian dan batasan child abuse, dampak dari child abuse, dll.
intinya di masa yang akan datang program penanganan kekerasan terhadap anak datang ke lingkungan sekolah ini anak bisa mengobati sendiri.
Materi pendidikan seks yang tepat yang bisa diberikan orang tua dan guru anak usia dini (6-12) tahun) antara lain :
(1) Pendahuluan Terpisah laki-laki dan perempuan;
(2) perilaku menjaga kebersihan kelamin;
(3) di saat masa pubertas
(4) upaya pencegahan kekerasan berbasis gender.
Pendidikan seks sejak dini adalah upaya untuk meminimalkan dampak negatif yang lebih mengkhawatirkan dimana anak laki-laki memiliki soft skill untuk menolak ajakan teman untuk mencoba kekerasan atau pelecehan terhadap anak perempuan.Pada saat yang sama, pendidikan seks akan menanamkan.
Pada anak perempuan keberanian lembut dan kepercayaan diri untuk melawan pelecehan seksual dengan berkelahi, berteriak dan kemudian lari ke orang tua mereka atau orang lain yang mereka kenal. Hal ini serupa dengan pelajaran Pendidikan Kesehatan Sosial Pribadi (PSHE) di Inggris pada tingkat Tahap Kunci 2 (setara dengan kelas -6 SD).
Pada tahap ini, siswa diajarkan pengetahuan, keterampilan dan pemahaman tentang:
1) kepercayaan diri dan tanggung jawab, menggunakan bakat dan keterampilan mereka,
2) menghadapi tantangan perilaku menyimpang dari luar dan kemampuan untuk berbuat sehat. dan pilihan yang bertanggung jawab.
Peserta didik belajar tumbuh dan berkembang, mengalami perubahan fisik dan psikis baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dan dalam suasana kekeluargaan dan gotong royong, contoh:
1) Menjadikan orang tua sebagai pelaku utama
2) Komunikasi yang efektif antar orang tua dan anak
3) Mengenal teman yang berkomunikasi dengan anak
4) Anda mengantisipasi penggunaan gawai
5) Anda mengenali perubahan pada anak
6) Ciptakan privasi yang cukup di rumah
Nama : Wanda Kartika Sari
Nim : 221420000640
Mata Kuliah : Pancasila
Dosen Pengampu : Dr.Wahidullah S.H.I., M.H.
Prodi : Perbankan Syari'ah
Fakultas Hukum dan Syari'ah
Universitas Nahdlatul Ulama