Mohon tunggu...
Wanda Hamidah Septiani
Wanda Hamidah Septiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sebelas Maret

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Antropologi Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Kurikulum Sekolah Penggerak di Era Pandemi Covid-19

12 Juni 2022   22:26 Diperbarui: 13 Juni 2022   00:02 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengkaji permasalahan pendidikan di Indonesia sama seperti mengurai benang kusut, sulit menemukan ujung pangkal permasalahannya. Proses pendidikan yang dijalani selama hampir 68 tahun kemerdekaan Republik Indonesia tidak membuat perubahan yang signifikan terhadap pola pikir sumberdaya manusianya. Tingkat pendidikan negara yang secara sumberdaya 

alam sangat kaya raya ini tertinggal jauh di bawah negara tetangga. Tingginya tingkat pendidikan tidak mengurangi tingginya tingkat pengangguran. Bukan hal yang aneh lagi jika sekarang banyak ditemukan pengangguran berijazah Strata 1, 

dikarenakan rendahnya kualitas lulusan universitas di negeri ini. Jika carut marut pendidikan terus didomplengi tujuan-tujuan di luar "mencerdaskan kehidupan bangsa", maka nasib negara ini hanya akan tinggal menunggu saat kehancurannya. 

Harus ada pioneer-pioneer baru yang cinta terhadap dunia pendidikan, sehingga dengan kecintaannya tersebut dapat membarakan pentingnya belajar dan bersekolah di dada semua warga Indonesia. Harus ada agent of change yang peduli terhadap nasib bangsa, sehingga dengan kepeduliannya tersebut dapat mengubah wajah pendidikan Indonesia menjadi lebih baik.   

Masa depan bangsa terletak pada tangan kreatif generasi muda. Mutu bangsa kemudian hari bergantung pada pendidikan yang dinikmati anak-anak saat ini, terutama dalam pendidikan formal yang diterima si bangku sekolah. Jadi, barang siapa yang menguasai kurikulum maka ia memegang peran penting dalam mengatur nasib bangsa dan negara ke depannya.

Menengok betapa pentingnya kurikulum bagi pendidikan, dapat dipahami bahwa kurikulum merupakan suatu hal yang vital bagi pendidikan. 

Sehingga para guru dan pengajar harus memahami kandungan kurikulum, karena telah jelas tujuan pendidikan terdapat dalam kurikulum. Sehingga proses pendidikan dapat berlangsung dengan kondusif, interaktif, efektif dan lancar. 

Seiring berkembangnya zaman, tentu saja perubahan tidak dapat dipungkiri pada berbagai hal, begitu pula dengan kurikulum. Perubahan itu antara lain terjadi karena masyarakat tidak kunjung puas dengan hasil pendidikan sekolah dan selalu ingin memperbaikinya. 

Kurikulum merupakan sebuah instrumen dasar yang sangat penting dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia, baik dalam jangka hal pendek maupun dalam jangka panjang. Menurut UU No.20 Tahun 2003, Kurikulum merupakan seperangkat rencana pembelajaran yang berkaitan dengan tujuan, isi, bahan ajar dan cara yang digunakan dan dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggara kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nsional.

Pada  1  Februari  2021  lalu,  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset  dan  Teknologi Nadiem  Makarim  meluncurkan terobosan baru kurikulum  Sekolah  Penggerak,  kurikulum  tersebut  adalah program  merdeka  belajar  yang  mulau  dipakai  pada  tahun  ajaran  2021/2022  pada  2.500 sekolah yang tersebar di 34 provinsi dan 111 kabupaten/kota. 

Dalam  implementasinya,  kurikulum  sekolah  penggerak  banyak  menuai  kritik  bahkan sampai  kalangan  guru  besar  pemerhati  pendidikan. Sekolah Penggerak merupakan sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar peserta didik yang dimana dalam 

Sekolah Penggerak ini mengaitkan tema Profil Pelajar Pancasila. Dalam kurikulum Sekolah Penggerak ini berisi aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Aspek tersebut berkaitan erat dengan kompetensi kegiatan literasi dan numerisasi serta sumber daya manusia yang unggul.

Dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 ini mengharuskan para pendidik beradaptasi dengan cepat akibat perubahan tatanan hidup baik sosial, ekonomi, dan pendidikan. Khususnya dalam dunia pendidikan yang dimana adanya kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah. 

Para pendidik pun kesulitan baik dari faktor teknologi, informasi, dan pendagogi dari guru tersebut. Maka dari itu seharusnya pemerintah memberi arahan dan program pendampingan para guru agar terbiasa dan dapat beradptasi dengan baik atas dinamika perkembangan zaman ini.

Solusi yang tepat atas permasalahan tersebut adalah pendidik yang diharuskan untuk siap mengikuti perkembangan yang ada. Inovasi kurikulum ini merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari dalam dunia pendidikam. Sejak adanya pandemi Covid-19 ini menunrut perubahan di berbagai bidang kehidupan. 

Berbagai komponen kurikulum mau tidak mau harus mengalami perubahan dan penyesuaian dengan kondisi yang ada. Maka dari itu, pendidik dituntut untuk lebih kreatif dan inofatif dan khususnya sekolah sudah seharusnya memberikan dorongan dan fasilitas kepada guru untuk dapat mengikuti perkembangan yang dinamis ini.

Daftar pustaka:

Rahayu, S., Rossari, D. V., Wangsanata, S. A., Saputri, N. E., & Saputri, N. D. (2021). Hambatan Guru Sekolah Dasar Dalam Melaksanakan Kurikulum Sekolah Penggerak Dari Sisi Manajeman Waktu Dan Ruang Di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 5759-5768.

Nurasiah, I., Marini, A., Nafiah, M., & Rachmawati, N. (2022). Nilai Kearifan Lokal: Projek Paradigma Baru Program Sekolah Penggerak untuk Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Jurnal Basicedu, 6(3), 3639-3648.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun