Mohon tunggu...
Wanda Anjarwati
Wanda Anjarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca dan membuat opini/artikel terkait tentang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Keselamatan, Kesehatan Kerja dalam Sebuah Perusahaan

10 Desember 2023   17:15 Diperbarui: 10 Desember 2023   17:15 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keselamatan merupakan prioritas utama yang harus diutamakan di setiap perusahaan.
Keselamatan kerja tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental,
sosial, dan ekonomi pekerja. Keselamatan kerja juga berdampak pada produktivitas, kualitas, dan
reputasi perusahaan. Penting bagi perusahaan untuk mengatasi kendala-kendala yang mungkin
menghambat upaya untuk membangun kesadaran akan keselamatan.

Namun, dalam kenyataannya, masih banyak perusahaan yang mengabaikan atau melanggar standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pengetahuan, kesadaran, dan tanggung jawab dari pengusaha dan pekerja, rendahnya pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah, serta adanya tekanan ekonomi, persaingan, dan korupsi. Akibatnya, banyak pekerja yang mengalami kecelakaan, penyakit, cedera, bahkan kematian akibat kerja.

Salah satu contoh kasus yang menunjukkan pentingnya keselamatan kerja adalah kebocoran pipa gas amonia yang terjadi di PT Suri Tani Pemuka, Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu, 23 Desember 2017. Akibat kejadian tersebut, 30 karyawan mengalami keracunan dan harus dibawa ke rumah sakit. Kebocoran gas amonia tersebut berasal dari pipa gudang pendingin nomor 4 yang berada di ruang produksi. Gas amonia merupakan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia, karena dapat menyebabkan iritasi mata, hidung, tenggorokan, paru-paru, dan kulit, serta gangguan pernapasan, kesadaran, dan kematian jika terpapar dalam jumlah besar.

Kasus ini menunjukkan bahwa perusahaan belum menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang baik dan efektif. SMK3  harus mencakup aspek-aspek seperti identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian risiko, audit, inspeksi, pelatihan,
komunikasi, dan evaluasi. SMK3 harus didasarkan pada prinsip-prinsip partisipasi, pencegahan, perlindungan, dan perbaikan berkelanjutan.

Peraturan hukum yang mengatur SMK3 di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan ini mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ukuran usahanya. Hukum yang mengatur tentang keselamatan kerja yaitu UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, yang menekankan hak pekerja dalam memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta kewajiban perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

Dari kasus kebocoran pipa gas amonia di PT Suri Tani Pemuka, dapat disimpulkan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban hukumnya dalam menerapkan SMK3 dan K3. Perusahaan harus segera melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan. Perusahaan juga harus memberikan kompensasi dan rehabilitasi yang layak kepada para korban dan keluarganya. Perusahaan harus menyadari bahwa keselamatan kerja adalah investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat bagi karyawan, perusahaan,dan masyarakat. Keselamatan kerja adalah tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan
dengan mendobrak kendala dan membangun kesadaran perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun