Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan dari artikel Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Investasi Dalam Kasus PT Asuransi Jiwa Taspen ini bahwa tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asuransi Jiwa Taspen ini menyebabkan kerugian pada negara yaitu sebesar Rp 161.629.999.568,-. Kejaksaan agung menetapkan 2 orang tersangka di dalam kasus ini yaitu Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berinisial MS sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen dan juga HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. Upaya yang dapat dilakukan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi ini yaitu dengan upaya edukatif (edukasi), preventif (pencegahan), dan kuratif (penindakan).
Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dibahas, maka peningkatan pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan oleh aparat pemerintahan dalam terciptanya negara yang sehat dan bersih dari tindak-tindak kecurangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H