Ditulis juga di www.wancik.com Upacara Pernikahan merupakan wadah kegiatan kegiatan yang dilazimkan dalam mematangakan,melaksanakan dan memantapkan pernikahan. Untuk mendapatkan corak dari apa yang dimaksud dengan adat dan upacara pernikahan tersebut, kita dapat melihat tahap-tahap penyelenggaraanya yang dibagi menjadi : tahap upacara-upacara sebelum pernikahan, tahap upacara pelaksanaan pernikahan dan tahap upacara sesudah pernikahan. Dalam pernikahan suku bangsa melayu di Bengkulu tahapan yang dimaksud masih tampak jelas dan masih membekas pada bentuk dan upacara pernikahan campuran. Yang dimaksud upacara pernikahan campuran disini adalah pernikahan antara penduduk asli dengan pendatang. A. Upacara Sebelum Pernikahan 1. Peminangan Yang dimaksud peminangan adalah menanyakan seorang gadis untuk dijodohkan pada seorang jejaka. Prosesnya diawali dengan saling tendai antara pihak keluarga laki-laki dan pihak keluarga wanita atas calon pengantin mereka. Persesuaian segera didapat setelah dilaksanakan kebiasaan informil yang sebiasa disebut dengan menanyo dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan atas kemungkinan kemungkinan untuk dijadikan usaha peresmian menjelang penentuan perjodohan. 2. Mengantar Uang Yang dimaksud mengantar uang atau ngantek piti atau ngantek belanjo adalah ketua adat dari pihak laki-laki diutus menghubungi pihak wanita yang diwakili juga oleh ketua adat setempat untuk mengantar uang berikut alat-alat kelengkapannya. Tujuan dari upacara ini adalah untuk memberitahu kepada khalayak ramai bahwa antara seorang jejaka sudah diikat oleh tali pertunangan dengan seorang gadis dengan janji akan nikah menurut waktu yang telah ditentukan atas pemufakatan antara kedua keluarga. Kelengkapan upacara mengantar uang ini adalah sirih sebagai lambang sistem kerja adat yang dibangun dengan berbagai bentuk menurut jenisnya, yaitu bila pihak laki-laki datang membawa sirih puan maka pihak wanita menanti dengan sirih cerana,pihak laki-laki membawa sirih bujang maka pihak wanita menanti dengan sirih puan dan bila pihak laki-laki datang membawa sirih gedang maka pihak wanita menanti dengan sirih bujang. 3. Duduk bertunangan Yang dimaksud dengan duduk bertunangan adalah jangka waktu selesai mengantar uang menjelang pernikahan biasaya jangka waktu ini tidak terlalu tergesa-gesa dan tidak pula terlalu lama. Bagi jejaka atau gadis dalam ikatan pertunangan ini harus taat kepada ketentuan yang berlaku pada masa itu. B. Upacara Pelaksanaan Pernikahan Pelaksanaan pernikahan sesuai dengan tatacara merupakan inti dalam upacara pernikahan. Hal ini merupaka rangkaian dari suatu perayaan gembira segenap keluarga baik dalam hubungan kekerabatan yang dekat maupun yang jauh. 1. Berasan Berasan adalah pertemuan adik sanak, kaum kerabat termasuk perangkat adat untuk mengadakan musyawarah untuk menentukan garis-garis besar pelaksanaan, yang meliputi penanggung jawab pelaksanaan yakni tuo kerjo yang dibantu sepenuh nya oleh tuo sambal dan tuo juada serta tuo jenang,tukang kanca dan lainya. 2. Mengangkat Bimbang Menurut istilah adat ialah bahwa setiap usaha dilaksanakan secara bersama,bergairah dan mencari kemeriahan yang teratur. 3. Memecah nasi Adalah hidangan makanan besar bersama yang khusus disediakan bagi raja-raja dan penghulu yang berkumpul bersama dengan para pemuda masyarakat dan udangan lainya. 4. Bimbang Gedang Adalah acara puncak secara adat dilaksanan malam sesudah mufakat antara ketua adat dan penghulu. 5. Malam Inai Curi Adalah persiapan yang dilakukan pengantin wanita untuk ditampilkan didepan umum. Sebelum itu petang harinya dilakukan bedabung yaitu kegiatan memperindah bentuk deretan gigi. Bedabung adalah kegiatan khusu dilakukan langsung oelh induk inang dengan iringan lagu gendang serunai sebagai tanda selesai. 6. Acara bercampur
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H