Siak Sri Indrapura -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengikuti acara penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal tahun 2024 bagi narapidana secara virtual bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (25/12).
Kegiatan yang dilaksanakan terpusat di Lapas Perempuan Bandung ini dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jend Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh lapas/rutan/LPKA di Indonesia. Karutan Siak bersama pejabat struktural dan staf serta 24 orang perwakilan narapidana turut hadir melalui Zoom Meeting.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2024 oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak, Erwedi Supriyatno, yang kemudian SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada narapidana yang hadir.
Sebagai bagian dari acara tersebut, Karutan Siak, Tonggo Butarbutar turut menyerahkan SK Remisi kepada 4 orang narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
Sambutan yang disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jend Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemberian remisi dan program pembinaan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunkan tingkat risiko mereka.
"Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," ujar Agus dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pemberian remisi dan penghargaan ini bertujuan untuk menstimulus narapidana agar lebih cepat berintegrasi kembali dengan Masyarakat.