Siak Sri Indrapura -- Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang akhir tahun, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura menggelar razia rutin kamar hunian di Blok C pada Rabu, (18/12/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 12.30 hingga 13.00 WIB dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) dengan melibatkan enam petugas gabungan dari staf KPR dan regu pengamanan. Dalam razia ini, petugas memeriksa kamar hunian warga binaan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dapat mengganggu situasi keamanan.
Hasil dari penggeledahan petugas menemukan beberapa barang terlarang berupa handphone, power bank, handsfree, kabel data, pisau cukur, dan pisau cutter.
Seluruh barang bukti hasil razia langsung dimusnahkan di hadapan Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura dan perwakilan warga binaan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali dan sebagai upaya tegas dalam menegakkan aturan di dalam rutan.
Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam kegiatan ini. "Razia ini adalah bentuk langkah antisipatif kami untuk menjaga stabilitas keamanan di Rutan Siak, terutama menjelang akhir tahun. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa Rutan Siak tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan," ujar beliau.
Kegiatan razia ini berjalan dengan aman dan tertib tanpa adanya kendala yang berarti. Diharapkan kegiatan yang terus dilaksanakan secara konsisten dapat menciptakan lingkungan rutan yang kondusif sehingga pembinaan terhadap warga binaan berjalan optimal.
#pemasyarakatan #RutanSiak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H