Ibaratnya ketika aparat keamanan di minta untuk melawan musuh (teroris), akan tetapi tangannya sendiri terikat tidak bisa bergerak, mau gimana coba? Maka pentingnya Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terorisme ini untuk segera di sahkan.
Terorisme adalah bentuk kejahatan luar biasa yang bisa dilakukan oleh siapa saja dengan tidak memandang agama, ideologi dan juga golongan. Butuh kedewasaan kita semua agar revisi UU teroris ini nantinya dapat menghentikan dan juga meminimalisir kelompok-kelompok teroris di Indonesia. Mari bersama satukan kekuatan untuk melawan teror, teroris dan terorisme.
"Carilah ilmu setinggi-tingginya tetapi imbangi juga dengan kekuatan mental dan moral yang berarti, sehingga ada keseimbangan di antara itu. Dan sadarilah anda dilahirkan, dibesarkan, belajar, makan di Republik yang kita cintai, namanya Republik Indonesia. Miliki Dia (Indonesia,) dan Bela- lah Dia (Indonesia), sampai kapanpun."Â -Wiranto-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H