Mohon tunggu...
Wamin Apriansyah
Wamin Apriansyah Mohon Tunggu... Penulis - Hadapi, Hayati Nikmati

Spesialist Copywritting and Sosial Media, Digital Marketing,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Seminar Peran Pemerintah dan Perbankan dalam Mengembangkan Lembaga Pendidikan dan Pondok Pesantren

6 September 2023   15:21 Diperbarui: 6 September 2023   16:27 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa harus mampu bersinergi dengan siapa saja, melalui wadah organisasi internal seperti Badan Esekutif Mahasiswa (BEM) atau Himpunan Jurusan/Prodi (HMJ). dalam menjalin kerjasa sama melaksanakan kegiatan. Sebagai agen of sosial control maka posisi mahasiswa harus bisa berada disektor mana saja.

Menyampaikan keadaan sosial melalui forum resmi atau seminar bahkan dalam perkulaihan. Upaya meningkatkan ilmu pengetahun juga bisa dicari dari mana saja, bukan hanya dari bangku perkuliahan bisa dengan mengikuti seminar, belajar daring, sosial media maupun mengikuti diskusi yang diselenggarakan oleh organisasi sosial.

Seperti yang dilaksanakan oleh Himpunan mahasiswa Jurusan (HMJ) Perbankan Syariah, bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) kabupaten indramayu menggelar kegiatan seminar nasional.

Seminar merupakan kegiatan yang memang sangat bermanfaat untuk mahasiswa, selain menambah ilmun pegetahuan, relasi dan pengalaman. Melaksanakan kegiatan atau mengikuti seminar agar mendapatkan nasi kotak benar atau tidak ?

Kegiatan seminar yang diadakan oleh HMJ Perbankan Syariah mengangkat tema "Peran Pemerintah dan Perbankan Dalam Mengembangkan Lembaga Pendidikan dan Pondok Pesantren."

Sumber gambar dokpri
Sumber gambar dokpri

Melibtakan semua unsur yang dapat meningkatkan pengembangan lembaga pendidikan dan pesantren, seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kementrian Agama kabupaten Indramayu dan Perbankan.

Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dengan seminar berharap mengetahui bagaimana peran pemerintah mendukung lembaga pendidikan dan pondok pesantren. Dengan dibuatnya peraturan Pemerintah Daerah (Perda) maka para pengelola lembaga pendidikan dan pondok pesantren mengetahui regulasi yang ada.

Regulasi ini dibuat demi memberikan perhatian lebih kepada lemabaga yang mengajarkan ilmu keagamaan, pemerintah provinsi jawa barat dengan perda yang sudah dibuat mendukung percepataan pengembangan guna kemajuan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berada dibawah naungan kementrian agama.

Perda Pondok Pesantren dibuat sebagai solusi, ponpes dalam persoalan anggaran. Hari ini ponpes sudah bisa mendapatkan bantuan anggaran.

Ponpes sebagai lembaga yang membentuk karakter akhlak maka perlu adanya perhatian khusus supaya dapat mendidik santri dengan ahlak baik dan memberikan kesejahteraan. suport penuh dari pemerintah dengan memeberikan fasilitas dan menjadikan pesantren sebagi prioritas.

Kementrain agama yang menjadi pelaksana menjalankan regulasi harus mampu mewadahi dan memfilter lembaga pendidikan serta pondok pesantren yang memang betul menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Kehadiran kementrian agama dalam seminar menerangkan lebih jelas bahwasanya lemabaga pendidikan dan ponpes yang berada dibawah naunganya harus dikawal secara serius. Bukan hanya memberikan bantuan semata tapi juga harus sesuai pelaksanaanya.

Selain dari unsur pemerintah, dari unsur perbankan, sebagai lembaga penyedia pembiayaan membuktikan langkah serius percepatan pengembangan pendidikan yang membentuk karakter akhlak anak bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun