PANGKALAN BUN - Desa dengan penduduk terbanyak di Kotawaringin Barat akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES).
Desa Pasir Panjang akan memiliki kepala desa baru periode tahun 2019-2025. Pemilihan kepala desa ini akan dilaksanakan pada 4 September 2019.
Sebelumnya, pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa dilaksanakan pada 1 Mei 2019 dan di tutup pada 7 Mei 2019.
Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Pasir Panjang telah melaksakan rapat bersama Pemerintahan Desa Pasir Panjang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Panjang pada 20 Mei 2019, yang membahas :
1. Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2. Penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
3. Penetapan Bakal Calon Kepala Desa
4. Penetapan Calon Kepala Desa
Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkades kali ini berbeda dari pilkades (2012), sebelumnya pilkades hanya dilaksanakan di satu TPS tetapi pilkades kali ini akan dilaksanakan di 17 TPS dari 26 RT yang ada.
Kandidat kepala desa yang telah ditetapkan berjumlah 4 orang, yakni:
1. Tamel O, Lahir  di Pangkalan Bun, 26 Feb 1970.
2. Gusti Ahmad Nur Selamat, Lahir di Sampit, 14 Januari 1975.
3. Sri Haryani Tika (Bu Wali), Lahir di Pangkalan Bun, 30 Juli 1966.
4. Sri Wahyuni, Lahir di Pangkalan Bun, 10 Mei 1971.
Masa kampanye yang yang di atur dalam peraturan daerah Kotawaringin Barat dilaksanakan dalam tempo 3 hari sebelum hari tenang.
Maka, sudah siapkah anda menggunakan hak pilih anda dalam pilkades desa Pasir Panjang?
Sumber :
PENGUMUMAN Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Pasir Panjang No. 11/PPKD-DPP/V/2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H