Mohon tunggu...
Walikota Depok Gaul
Walikota Depok Gaul Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pengen maju jd calon walikota Depok 2011-2016,\r\n\r\nPaling siap :\r\n1. Semangat\r\n2. Doa\r\n3. Logistik\r\n\r\nVisi & misi :\r\n1. Menambah yang sudah ada\r\n2. Membuat yang belum ada\r\n3. Memperbaiki yang sudah rusak\r\n\r\nDi cari partai pendukung :\r\n1. Ane komitmen jelas\r\n2. Tiap dukungan 10 m (mahar)\r\n3. Rekomendasi DPP per partai 10 m (bs nego)\r\n4. Jatah kantor partai (kalo naek)\r\n5. Berani janji, jarang di tepati ,,,\r\n\r\nDi cari Tim Sukses :\r\n1. Punya pendukung jelas\r\n2. Punya modal sendiri (buat ongkos)\r\n3. Berani di tagih hutang\r\n4. Siap malu\r\n5. Berani janji, jarang di tepati

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pernyataan Sikap Koalisi Grasroot; Bongkar Tuntas Mafia Pilkada Depok

14 Juli 2011   06:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:41 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernyataan Sikap

BONGKAR TUNTAS MAFIA PILKADA DEPOK !!!

Bahwa drama Pilkada Depok 2010 memasuki tahap baru setelah Majelis Hakim PT TUN Jakarta (H.R. Suhardoto, SH ; H. Bambang Edy Sutanto S, SH ; DR. Santer Sitorus, SH.MHum ; dgn Panitera Pengganti Tri Asih, SH) diketahui telah MEMUTUS Perkara Banding No.62/B/2011/PT.TUN JKT yg diajukan oleh KPUD Depok terhadap Putusan PTUN BDG 71/G/2010/PTUN.BDG. Dalam AMAR PUTUSAN, Majelis Hakim PT TUN Jakarta menyatakan MEMPERKUAT PUTUSAN PTUN BANDUNG yang memenangkan DPC Partai Hanura Kota Depok.

Seperti kita ketahui bersama bahwa keputusan ini secara otomatis membawa ke permasalahan yang terjadi pada periode sebelum 25 Juli 2010 atau sebelum batas akhir pendaftaran pasangan calon Pilkada Depok. Dengan di menangkannya gugatan Partai Hanura Depok terhadap KPUD Kota Depok maka hanya ada 3 (tiga) pasangan yang bertarung di Pilkada Depok yaitu Gagah Sunu Sumantri – Derry Drajat (Gagah – Derry), Nur Mahmudi Ismail – Idris Abdul Shomad (Nur – Shomad) dan Badrul Kamal – Agus Supriyanto (BK – Pri). Lantas bagaimana dengan pasangan Yuyun Wirasaputra – Pradi Supriatna (Yuyun – Pradi) yang dalam Pilkada Depok meraih sekitar 125 ribu suara ? Koalisi Grassroot selaku pendukung pasangan Yuyun – Pradi jelas sangat berkeberatan apabila pemerintahan Nur – Shomad di lanjutkan menginggat persoalan menyangkut Pilkada yang belum terselesaikan.

Kami mengindikasikan adanya MAFIA PILKADA DEPOK 2010 yang telah mengacaukan proses Pilkada sehingga meninggalkan persoalan yang sampai hari ini belum terselesaikan. Hal ini jelas menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kota Depok khususnya dan Indonesia umumnya.

Carut marut di KPUD Depok tersebut juga semakin memperjelas berbagai spekulasi sinyalemen yang beredar menyangkut berbagai kejanggalan dalam Pilkada Depok 2010 yang lalu. Kami mempertanyakan gimana dengan SAHID GATE ? RAGUNAN GATE ? MK GATE ? PRIHANDOKO GATE ? dan lain-lain .. Kami menyebut dengan GATE merujuk pada berbagai per-istilah-an keren untuk kasus yang biasanya muncul seperti BULOG GATE atau CENTURY GATE di tingkatan nasional.

Oleh sebab itu KOALISI GRASSROOT mendesak :

1.       Bongkar Tuntas MAFIA PILKADA DEPOK 2010

2.       DPRD Depok untuk membentuk Pansus MAFIA PILKADA

3.       KPUD Depok untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan PTUN tersebut.

4.       Mendesak Pasangan Yuyun – Pradi untuk menegakkan demokrasi, kalian harus bertanggung jawab terhadap 125 ribu pendukung Yuyun – Pradi. Pasangan Yuyun – Pradi HARUS BERSUARA JANGAN HANYA DIAM !!!

HIDUP DEMOKRASI DI KOTA DEPOK !!!

Depok, 12 Juli 2011

Diddy Kurniawan

Koordinator Koalisi Grassroot

HP. 0817 135 156

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun