Mohon tunggu...
agus walliet
agus walliet Mohon Tunggu... karyawan swasta -

aku laki laki sederhana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Setujukah, Jika Koruptor Diampuni?

7 Oktober 2015   12:52 Diperbarui: 7 Oktober 2015   12:52 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SUMBER FOTO : ekspresnews.com

Alasan pengambilan dari sumber foto di atas, bertujuan untuk memberi kilas balik, bahwa pelaku korupsi di negara ini telah secara sadar dan sengaja mengambil yang bukan haknya.

Seperti yang penulis tuliskan pada artikel sebelumnya, mereka yang telah menyebabkan rakyat banyak menderita, sudah sepantasnya dihukum mati saja. Baca : http://www.kompasiana.com/waldiansyahagus/koruptor-dihukum-mati-kenapa-tidak_560398ebae7a61de065df47b

Kok kejam sekali ya? kok penulis pro untuk hukuman mati bagi pelaku korupsi? apa alasannya?

Jawabnya gak perlu panjang dan berbelit, yaitu, mereka juga (para pelaku koruptor) lebih kejam dan tidak berperikemanusiaan saat melakukan tindakan itu! Akibat yang telah mereka lakukan justru lebih hebat daripada hukuman mati buat mereka...

Namun, sayang banget, negara tempatku tinggal ini, terlalu pemaaf buat para pelaku kejahatan intelektual ini... bahkan para wakil rakyat yang telah dipilih oleh rakyat justru menjadi inisiator untuk membuat Undang Undang "pengampunan" terhadap pelaku korupsi..wah..kontradiktif banget ya?

Badan Legislasi (Baleg) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang nantinya bisa mengampuni berbagai tindak pidana, termasuk pelaku korupsi.

Berbagai penyelewengan uang negara yang bisa diampuni adalah korupsi, pelarian modal dan pengemplang pajak. Syaratnya, uang tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada negara.

Usulan RUU Pengampunan Nasional keluar dari empat fraksi di DPR RI yakni, PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sebelumnya, anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno menyebutkan, aturan ini memfokuskan pada mengembalikan uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

"Kalau tidak diampuni, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri," ujar Hendrawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun