Perkawinan merupakan suatu perbuatan yang sangat penting dalam kehidupan. Politik Hukum merupakan kebijakan dasar dalam mengelola negara terutama pada bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku di masyarakat untuk mencapai adanya suatu tujuan negara yang dicita-citakan.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dapat diartikan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan mewujudkan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan diaturnya perkawinan dalam suatu undang-undang yakni tertibnya masyarakat di bidang hukum keluarga dan perkawinan, dapat diartikan perlunya tingkah laku masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dalam hal perkawinan terhadap suatu sistem.
Sudikno Mertokusumo menerangkan bahwa kaidah hukum lumrahnya diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia seharusnya berperilaku, berbudi pekerti dalam bermasyarakat agar kepentingan-kepentingan orang lain terlindungi.Â
Dengan demikian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dibentuk supaya masyarakat selagi memenuhi kebutuhannya dalam hal perkawinan ada kepastian dalam tingkah lakunya, sehingga terdapat ketertiban masyarakat dan ditujukan untuk menyelesaikan masalah-masalah masyarakat dalam lingkup hukum keluarga dan perkawinan. Maka dari itu dalam suatu proses penyusunan peraturan perundang-undangan tidak dapat terlepas dari politik hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H