Mohon tunggu...
Waldah Lutfiatul Fiqroh
Waldah Lutfiatul Fiqroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Politik Hukum Islam dalam Pembentukan UU Perkawinan

24 Oktober 2022   16:20 Diperbarui: 24 Oktober 2022   16:24 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan merupakan suatu perbuatan yang sangat penting dalam kehidupan. Politik Hukum merupakan kebijakan dasar dalam mengelola negara terutama pada bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku di masyarakat untuk mencapai adanya suatu tujuan negara yang dicita-citakan.


Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dapat diartikan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan mewujudkan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan diaturnya perkawinan dalam suatu undang-undang yakni tertibnya masyarakat di bidang hukum keluarga dan perkawinan, dapat diartikan perlunya tingkah laku masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dalam hal perkawinan terhadap suatu sistem.


Sudikno Mertokusumo menerangkan bahwa kaidah hukum lumrahnya diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia seharusnya berperilaku, berbudi pekerti dalam bermasyarakat agar kepentingan-kepentingan orang lain terlindungi. 

Dengan demikian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dibentuk supaya masyarakat selagi memenuhi kebutuhannya dalam hal perkawinan ada kepastian dalam tingkah lakunya, sehingga terdapat ketertiban masyarakat dan ditujukan untuk menyelesaikan masalah-masalah masyarakat dalam lingkup hukum keluarga dan perkawinan. Maka dari itu dalam suatu proses penyusunan peraturan perundang-undangan tidak dapat terlepas dari politik hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun