Pada Kamis, 20 Juni 2024, seorang istri bernama Lilis Sukmawati (28) ditemukan tewas di rumahnya di Desa Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah dengan luka di bagian leher yang diduga terkena benda tajam. Polisi menemukan mayat Lilis setelah ayahnya menghubungi istrinya untuk mengecek keberadaan Lilis, namun tidak dapat dihubungi.
Pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 14.00 Wita dan baru diketahui setelah maghrib. Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I. Made Dharma Yulia Putra, mengatakan bahwa pelaku, suami Lilis, Nurul Anwar, sempat meminjam parang dari paman Lilis sebelum membunuh istrinya. Anwar ditangkap di rumah ibu tirinya di Desa Semaya, Lombok Timur, setelah melarikan diri setelah membunuh istrinya.
Motif pembunuhan ini masih dikaji oleh polisi, namun dugaan motif sementara adalah sakit hati dan pelaku terlilit utang. Anwar mengaku stres karena terlilit utang dan meminta istrinya membantu menyelesaikan utang tersebut. Namun, Lilis tak mau tahu tentang utang suaminya, sehingga terjadi cekcok dan pertengkaran antara Anwar dan Lilis hingga berujung pembunuhan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Pembunuhan ini menunjukkan bahwa sakit hati dan keputusasaan dapat berujung pada tindakan kekerasan yang tragis.
Berikut beberapa sumber terkait artikel diatas :
1] https://koranlombok.id/2024/06/21/sakit-hati-suami-bunuh-istri-dengan-parang-di-lombok-timur/