Mohon tunggu...
Wakhyu Ramadhoni
Wakhyu Ramadhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Perkenalkan Nama Saya Wakhyu Ramadhoni, Saya Mahasiswa Universitas Pamulang, Prodi Akuntansi. Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas bahasa Indonesia, dengan dosen pengampu ibu Irenne Putren S.pd,.M.pd.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Suami Honorer Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur Menghabisi Nyawa Istri dengan Parang

21 Juni 2024   20:35 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:04 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pembunuhan/koranlombok.id

Pada Kamis, 20 Juni 2024, seorang istri bernama Lilis Sukmawati (28) ditemukan tewas di rumahnya di Desa Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah dengan luka di bagian leher yang diduga terkena benda tajam. Polisi menemukan mayat Lilis setelah ayahnya menghubungi istrinya untuk mengecek keberadaan Lilis, namun tidak dapat dihubungi.

Pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 14.00 Wita dan baru diketahui setelah maghrib. Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I. Made Dharma Yulia Putra, mengatakan bahwa pelaku, suami Lilis, Nurul Anwar, sempat meminjam parang dari paman Lilis sebelum membunuh istrinya. Anwar ditangkap di rumah ibu tirinya di Desa Semaya, Lombok Timur, setelah melarikan diri setelah membunuh istrinya.

Pelaku ditangkap dirumah ibu tirinya/Tribunnews.com
Pelaku ditangkap dirumah ibu tirinya/Tribunnews.com

Motif pembunuhan ini masih dikaji oleh polisi, namun dugaan motif sementara adalah sakit hati dan pelaku terlilit utang. Anwar mengaku stres karena terlilit utang dan meminta istrinya membantu menyelesaikan utang tersebut. Namun, Lilis tak mau tahu tentang utang suaminya, sehingga terjadi cekcok dan pertengkaran antara Anwar dan Lilis hingga berujung pembunuhan.

Pelaku sedang di interogasi/detikcom
Pelaku sedang di interogasi/detikcom

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Pembunuhan ini menunjukkan bahwa sakit hati dan keputusasaan dapat berujung pada tindakan kekerasan yang tragis.

Berikut beberapa sumber terkait artikel diatas :

1] https://koranlombok.id/2024/06/21/sakit-hati-suami-bunuh-istri-dengan-parang-di-lombok-timur/

[2] https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7400976/suami-pembunuh-istri-di-lombok-timur-ditangkap-di-rumah-ibu-tirinya

[3] https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7401708/polisi-ungkap-kronologi-suami-bunuh-istri-di-lombok-timur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun