Mohon tunggu...
Humaniora

Arti Pentingnya Pembelajaran Kewarganegaraan dalam Setiap Sendi Kehidupan

27 Desember 2016   11:46 Diperbarui: 29 Desember 2016   07:50 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.garudacitizen.com/wp-content/uploads/2015/08/Bendera-Merah-Putih-040814-Rmd-1.jpg

Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain mengenai sifat Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri dengan pendirian yang dianutnya dan juga mengenai manusia sebagai pelaksana Undang-Undang Dasar tersebut. Dalam hal ini mengutamakan semangat pengatur masyarakat. Undang-Undang Dasar bersifat singkat dan supel. Maka telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggaran negara lain untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada Undang-undang yang lebih mudah cara membuat, mengubah dan mencabut.

Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh dan berubah terutama pada masa revolusi lahir batin sekarang ini. Oleh karena itu kita harus hidup secara dinamis, harus dilihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu, janganlah tergesa-gesa memberi kritalisasi, memberi bentuk pada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah, memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makan elastis sifatnya aturan itu, makin baik.

Jadi kita harus menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar jangan sampai ketinggalan jaman. Jangan sampai kita membuat Undang-Undang yang lekas usang (verouded). Yang sangat penting dalam kehidupan bernegara ialah semangat. Semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada arti dalam praktik. Sebaliknya meskipun Undang-Undang Dasar tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, Undang-Undang Dasar itu tidak akan merintangi jalannya negara. Maka semangat untuk memahami arti penting Undang-Undang Dasar sebagai sumber hukum perlu dikembangkan.

Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti, kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya, Undang-Undang Dasar dari suatu negara harus dipelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibuat. Dengan demikian kita dapat mengerti maksud dari Undang-Undang tersebut.

Dari penjelasan tersebut kita dapat belajar bahwa untuk bisa mengerti persoalan, kita dituntut memiliki pengetahuan luas dan komperehensif, seperti bahan dari sejarah, dari masyarakat sendiri, bagaimana situasi kondisi politik kontemporer dan jelas berbeda dengan yang sekarang, bagaimana kemajuan teknologi, ekonomi negara dan lebih banyak lagi bahan yang diperlukan untuk memahami suatu masalah. Kiranya agak sulit membayangkan bagaimana kita bisa mengerti kondisi kita misalnya kita masih sangat minim bahkan sama sekali kosong penguasaan pemikiran dan belum terbentuk mainset yang diperlukan. Dengan memahami Undang-Undang Dasar dengan baik, dapat membantu penyelenggaraan pembinaan kerukunan antar warga negara tanpa dasar SARA selain itu juga sebagai kontribusi dalam pemajuan berbagai bidang untuk pembangunan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun