Mohon tunggu...
Humaniora

Arti Pentingnya Pembelajaran Kewarganegaraan dalam Setiap Sendi Kehidupan

27 Desember 2016   11:46 Diperbarui: 29 Desember 2016   07:50 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.garudacitizen.com/wp-content/uploads/2015/08/Bendera-Merah-Putih-040814-Rmd-1.jpg

Masalah-masalah kepentingan umum meminta perhatian pemerintah untuk mendapatkan pelayanan dan penyelesaian, seirama dengan perkembangan penduduk dan sempitnya segala lapangan dan ruang gerak untuk kehidupan manusia. Mekanisme pemerintahan dengan keputusan-keputusannya merupakan barometer kehidupan masyarakat, dan sering menghadapi tidak sedikit kesulitan yang meminta pemecahan yang segera.

Pada masyarakat yang modern ini muncul dengan ciri-cirinya : sistem pasar bebas, timbul masalah upah, masalah jam kerja, keamanan masyarakat, masalah pendidikan, pembangunan ekonomi, timbulnya negara-negara super power, perlombaan senjata nuklir, sehingga dapat dikatakan bahwa masyarakat modern itu sedemikan kompleksnya. Tetapi masyarakat membutuhkan pengetahuan, kalau tidak akan mengalami kekacauan. Setiap negara semakin banyak menghadapi berbagai masalah yang meminta dari padanya suatu penyelesaian.

Berbagai penyelewengan hak dan kewajiban warga negara juga perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Penyelewengan yang dilakukan lambat laun akan berdampak bagi kemajuan bangsa Indonesia dalam menghadapi persaingan di era global. Media teknologi yang seharusnya memberi dampak yang baik bagi para generasi muda Indonesia justru banyak membuat mental penerus bangsa menjadi lemah. Berbagai pemikiran dan paham barat juga mulai mempengaruhi pemuda pemudi Indonesia yang kurang menanamkan ideologi negaranya sendiri dalam dirinya.

Semangat nasionalisme dan patriotisme para pejuang tanah air mulai tersingkirkan dengan hadirnya berbagai idola dunia yang tidak memiliki kontribusi bagi negaranya. Begitupun dengan berbagai jabatan yang membuat individu memiliki kekuasaan dan wewenang yang hanya menuruti hawa nafsunya sendiri. Mereka lupa dengan apa yang mereka janjikan kepada rakyat. Para pejabat yang seharusnya menyampaikan dan menyalurkan aspirasi rakyat dengan baik justru memakan uang rakyat dengan wajah tak berdosa.

Hukuman bagi para pelanggar maupun penyeleweng pun dinilai masih jauh dari kata adil. Hukum di negeri ini masih belum dapat membuat para pelakunya jera. Bahkan mereka dengan percaya diri mengusungkan namanya untuk duduk kembali di jajaran parlemen. Indonesia butuh kedisiplinan yang tinggi. Toleransi hukum harus sesuai dan berimbang. Hukum di Indonesia masih relatif gampang dan ringan dibanding hukum-hukum yang diterapkan di negara lain. Negara lain bahkan memberikan hukuman mati agar individu yang akan berbuat penyelewangan berpikir ulang dan sebagai pembelajaran.

Di tanah berbagai budaya ini, keragaman kadang menimbulkan perpecahan antar golongan. Mereka kadang tidak peduli lagi dengan semboyan bangsa “Bhinneka Tunggal Ika”. Dengan adanya keberagaman tersebut, seharusnya menjadi tombak bagi seluruh golongan untuk bersatu memajukan negara Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan yang sudah diajarkan sejak duduk dibangku sekolah dasar rasanya hanya semata-mata mata pelajaran wajib di setiap sekolah. Padahal implementasi dan aktualisasi merupakan hal penting yang seharusnya dilakukan setelah mempelajari dan memahami.

Masalah pendidikan Pancasila adalah masalah actual, suatu usaha yang mempertimbangkan berbagai aspek. Usaha ini tergantung apa yang dilakukan sekarang. Kalau dinilai suam-suam, bayangkan akan seperti itu juga masa depan bangsa dan negara kita ini. Usaha pendidikan umum jelas memainkan peranan penting. Berawal dari pendidikan sekolah dasar bahkan sangat terpenting mulai dari taman bermain dan taman kanak-kanak yang motoric dan verbalistik ditanamkan sikap pergaulan hidup sehari-hari yang terpuji, negeri maupun swasta, sampai perguruan tinggi dengan sistem pendidikan yang rasionalistik dan akademik.

Dalam praktik, menjadi sentral peranan tokoh masyarakat, pemimpin dan elit politik yang konsisten memberikan teladan. Cara melihat masalah dan pendekatan juga penting. Komunitas organisasi pada umunya pluralistic, multicultural. Wawasan pemikiran diharapkan berkembang berimbang, generalistik dan partikularistik, rasionalistik dan komperehensif.

Sebagai warga negara, kita dituntut untuk mengembangkan sikap dan perilaku sosiokulutural yang mendukung bagi penguatan etnisitas dan nasionalitas sebagai landasan integritas nasional sebagai cita-cita bersama. Bagi mereka yang memandang negara dari sudut pandang kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi kekuasaan, Undang-Undang Dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif. Undang-Undang Dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini melakukan kerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang-Undang Dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.            

Undang-Undang Dasar sebagai simbol semangat persatuan, fisik dan non-fisik dan juga sebagai sarana kepentingan umum kebanggan nasional. Pemahaman dan implementasi dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya yaitu perwujudan wawasan nusantara. Perwujudan Kepulauan Nusantra sebagai satu kesatuan politik, berarti kedaultan wilayah nasional segala isi dan kekayaan merupakan satu kesatuan wilayah atau wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indoneisa terdiri dari berbagai suku dan berbagai bahasa dan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa merupakan wujud kesatuan bangsa yang merasa bersatu nasib dan seperjuangan, satu tekad untuk mencapai tujuan bersama.

Usaha mempelajari Undang-Undang Dasar 1945 guna memperoleh pengertian yang mendalam, tidak saja dari segi yuridis-formal, tetapi juga dari segi sosial politik, historis-sosiologis dan psikologis. Penjabaran keterkaitan sila-sila Pancasila dengan setiap pasal atau ayat Undang-Undang Dasar 1945 sebagai rincian prinsip umum kekhususan untuk memudahkan implementasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun