Mohon tunggu...
Pusbang Wakaf
Pusbang Wakaf Mohon Tunggu... lainnya -

Pusat Pengembangan Wakaf Daruut Tauhid

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa Itu Wakaf?

23 Juni 2012   01:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:38 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Secara normative idiologis dan sosiologis perbedaan nomenklatur wakaf tersebut dapat dibenarkan, karena landasan normative perwakafan secara eksplisit tidak terdapat dalam al-Quran atau al-Sunna dan kondisi masyarakat pada waktu itu menuntut akan adanya hal tersebut. Oleh karena itu, wilayah Ijtihad dalam bidang wakaf lebih besar dari pada wilayah Tauqifi-Nya.

Ketiga, sebab nuzul (salah satu ayat) dalam surat an-nisaa' dalam penjelasan Imam Syuraih adalah bahwa:

جاء محمد يبيع الحبس

"Nabi Muhammad saw. menjual benda wakaf."

Menurut Istilah, wakaf berarti :

حبس مال يمكن الانتفاع به  مع بقاء عينه يقطع التصرف فى رقبته على مصرف مباح موجد

"Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan desertai dengan kekal zat/benda dengan memutuskan (memotong) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaannya atas Mushrif (pengelola) yang dibolehkan adanya.

Atas dasar sejumlah riwayat tersebut, nomenklatur wakaf dalam kitab-kitab hadits dan  fikih tidaklah seragam. Al-Syarkhasi dalam kitabal-Mabsut memberikan nomenklatur wakaf dengan al-Wakaf, Imam al- Syafi'i dalam al-Um memberikan nomenklatur wakaf dengan al-Ahbas,dn bahkan Imam Bukhari menyertakan hadits-hadits tentang  wakaf dengan nomenklatur Kitab al-Washaya. Oleh karena itu, secara teknis, wakaf disebut dengan al-ahbas, shadaqah jariyah, dan al-wakaf

Keragaman nomenklatur wakaf terjadi karena tidak ada kata wakaf yang eksplisit dalam Al-Quran dan hadits. Hal ini menunjukan bahwa wilayah ijtihad dalam bidang wakaf lebih besar dari pada wilayah tawqifi.

oleh (Pusbang WAKAF Daruut Tauhid )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun