Mohon tunggu...
Wahyu Yustianto
Wahyu Yustianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

berenang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Magang Seru Banget, Selama 3 Bulan

11 Februari 2023   13:55 Diperbarui: 11 Februari 2023   14:01 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo, Perkenalkan saya Wahyu Yustianto mahasiswa dari Universitas Jember yang sedang mengikuti kegiatan MBKM dari Universitas, dan kebetulan berkesempatan untuk mengikuti program magang MBKM di Kantor Notaris di Jember, sebelumnya apasih notaris itu?

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam UU Jabatan Notaris tersebut disebutkan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Selain itu, notaris juga berwenang untuk : 

1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi); 

2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking); 

3. Membuat copy dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (copiecollationee); 

4. Melakukan pengesahaan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; 

5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.

terus apa aja sih kegiatan selama magang di kantor notaris? Selama kegiatan magang berlangsung, penulis berusaha untuk menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh staff yang ada di lingkungan kerja, bekerja sama dengan membantu pekerjaan staff disana agar penulis bisa mendapatkan data-data mengenai cara bekerja di kenotariatan baik secara wawancara kepada karyawan maupun melalui pengamatan yang didapatkan selama penulis melakukan kegiatan magang. Kegiatan magang ini berlangsung dari tanggal l September 2022 sampai dengan 3 Desember 2022 selama hari kerja yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, dimulai dari pukul 09.00 sampai pukul 12.30. Selama kegiatan magang berlangsung, penulis banyak mendapatkan pengetahuan seperti keterampilan bekerja sama dengan orang baru dan komunikasi yang harus terjalin baik antara satu unit kerja dengan unit kerja lainnya. Selama melakukan kegiatan magang di Kantor Notaris Irwan Rosman, S.H., M.Kn, ada beberapa kegiatan yang penulis lakukan, yaitu kegiatan rutin yang ditugaskan oleh pembimbing kegiatan kepada penulis dan kegiatan non rutin yang diberikan di kala penulis sedang tidak sibuk. Kegiatan rutin merupakan kegiatan yang dilakukan penulis setiap hari antara lain : 

1. Menjahit salinan akta disertai garis tepi merah sebagai penanda bahwa akta tersebut sudah tidak dapat diubah-ubah kembali. 

2. Memeriksa dan menyalin buku reportorium untuk memastikan apakah akta yang telah selesai dikerjakan sudah dibuat kwitansinya. 3. Membantu staff mengscan berkas-berkas penting yang akan diserahkan ke BPN. 

4. Melegalisir berkas dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan. 

5. Melakukan renvoin apabila terjadi perubahan pada akta yang diperlukan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun