Paparan di atas tentunya belum mewakili seluruh pembeda antara ponsel-ponsel Cina yang berdesain mirip dengan pendahulunya yang sudah memiliki identitas merek luas, masih tersisa spesifikasi-spesifikasi lainnya yang dapat kita lihat perbedaannya, sebut saja kualitas suara maupun layanan garansi yang ditawarkan.
Hanya Ponsel Laris
Kasus pengopian model pada ponsel sendiri bukanlah kasus baru, sebelumnya di negeri tirai bambu sana pihak Nokia pernah menggugat beberapa vendor dan distributor terkait kasus serupa. Di negara berpenduduk terbanyak itu, Nokia sudah menguasai 28 persen pangsa pasar dan Nokia 7260 merupakan ponsel yang paling banyak diduplikat.
Seperti pada kasus motor Cina beberapa tahun lalu yang banyak mencontek motor-motor laris buatan Jepang, dalam kasus ponsel ini hal serupa sedikit berulang. Produk-produk yang banyak diminati masyarakatlah yang banyak diduplikat, pada kasus ponsel berdesain mirip ini giliran ponsel-ponsel Nokia yang dimangsa.
Nokia 5310 merupakan yang paling banyak dikloning, walau begitu ponsel batang ini tidak sampai seluruh spesifikasi berhasil diduplikasi. Beyond B530 dan Titan T100 merupakan contoh nyata yang menyerupai ponsel musik ini, namun keduanya hanya serupa dalam desain luarnya saja, sedangkan fitur lainnya seperti Java dan audio jack 3.5 mm tidak dimiliki kedua ponsel tersebut, bahkan jika diperhatikan lebih teliti menu aplikasinya pun terlihat jauh berbeda.
Walau begitu munculnya ponsel-ponsel berdesain mirip merk ponsel branded ini bisa menjadi pilihan alternatif sebab ditawarkan pada kisaran harga yang jauh lebih murah. Anda cukup merogoh 1,8 juta rupiah untuk mendapatkan Nokia E90 ‘versi low-end’ pada Mixcon E600, bandingkan dengan harga Nokia E90 asli yang dijual pada kisaran 8 jutaan.
Asal Ada Tujuh Pembeda
Mengekor produk yang sudah ada tentu saja ada risiko yang harus dibayar, isu seputar HAKI menjadi topik yang paling menarik, banyak kasus berakhir tragis di atas meja hijau terkait perlindungan hak cipta, bagaimana dengan kasus ponsel berdesain mirip ini?
Perundangan mengenai desain industri sendiri di negara kita diatur oleh UU 31/200, dikatakan bahwa Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Apabila mengacu pada pasal di atas maka dapat dipastikan jika ponsel-ponsel yang menyerupai desain ponsel yang sudah melanggar perundangan tersebut. Walau begitu pihak vendor ponsel berdesain mirip berpendapat jika produk-produk yang dijualnya tidak menyalahi aturan manapun karena ponselnya yang sudah memiliki izin dagang dari pemerintah dan memiliki tujuh ciri pembeda.
Menurutnya, ketujuh pembeda tersebut bisa feature maupun dari bentuk fisiknya. Sementara vendor lainnya ada yang berpendapat lain lagi, menurutnya asalkan pada ponsel sudah memiliki minimal 10% pembeda maka barang tersebut tidak menyalahi aturan secara hukum.
[1] Majalah Sinyal
[2] www.beritanet.com
[3] www.tabloidpulsa.co.id
[4] www.arenaponsel.com
[5] www.cellulardiary.com