Memang KPK tidak mengumbar apa bukti baru yang mereka miliki, namun kalau kita mengikuti pemberitaan terkait kasus E-KTP yang digelar hari ini kita tampaknya bisa meraba-raba dua bukti itu.
Pertama pengakuan pengusaha Made Oka Masagung yang terkenal dekat dengan Setnov sejak Setnov masih menjabat posisi direktur di perusahaan miliknya. Dalam persidangan itu Oka yang dicecar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki bukti berupa tanda terima uang dari Setnov senilai Rp 1 milyar yang telah disita oleh KPK. Padahal Oka mengaku tidak punya hubungan bisnis dengan Ketua DPR itu. Walau menurut Oka, uang Rp 1 miliar tersebut belum diserahkan oleh Novanto.
Nama Made Oka Masagung sendiri muncul dalam beberapa persidangan kasus korupsi e-KTP karena dia diduga pernah menerima 2 juta dollar AS dari Anang Sugiana Sudihardjo, selaku Direktur Utama PT Quadra Solution. Quadra merupakan salah satu perusahaan anggota konsorsium yang mencetak e-KTP. Anang mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang yang diperoleh dari proyek e-KTP dan disetor kepada Oka untuk berinvestasi di luar negeri. Selain itu, Oka juga pernah menerima transfer 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius. Padahal, Oka mengaku tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP.
Nama Anang disebut-sebut dekat dengan Setya Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI. Jaksa menduga ada kaitan antara uang-uang yang diterima Oka dengan Setya Novanto.
Fakta lainnya juga muncul dalam persidangan bahwa terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah bertemu Setya Novanto bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. "Saya kenal Pak Oka, pernah bertemu juga dengan Setya Novanto," ujar Andi kepada majelis hakim. Kata-kata Andi tersebut sekaligus membantah keterangan Oka dalam persidangan sebelumnya yang mengaku tidak dapat mengingat apakah ia pernah bertemu dengan Andi.
Fakta lainnya, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo mengaku sudah empat kali mencairkan dana untuk empat termin proyek e-KTP sejak Desember 2011. Setiap kali pencairan, Anang menyerahkan uang tersebut kepada Andi Narogong yang disebut-sebut meneruskan uang itu kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR.
Masih dari persidangan, Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi yang juga mengaku sebagai keponakan Setnov menyatakan pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP. PT Murakabi sendiri merupakan salah satu peserta lelang dalam proyek e-KTP. Sebagian besar saham Murakabi dimiliki oleh PT Mondialindo dan yang menarik jaksa mengungkap bahwa istri dan putera Novanto adalah pemilik saham di PT Mondialindo. Sementara, putri dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, memiliki saham di PT Murakabi. Dan masih banyak bukti persidangan lain yang bisa kita lihat di sejumlah media nasional.
Sekarang kita tinggal menunggu apakah dengan sekian banyak bukti tersebut, KPK bisa menjerat Setnov ke kursi pesakitan pengadilan Tipikor? HAnya waktu yang bisa menjawab. ()
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H