Mohon tunggu...
Wahyu Wibisana
Wahyu Wibisana Mohon Tunggu... Konsultan pr dan penulis freelance -

Penulis lepas dan konsultan PR

Selanjutnya

Tutup

Politik

Inikah Bukti Baru KPK Kembali Tetapkan Setnov Jadi Tersangka?

10 November 2017   21:19 Diperbarui: 10 November 2017   22:22 1386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Babak baru "drama kolosal" bertajuk korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tampaknya makin seru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto jadi tersangka, Jumat (10/11/2017).

Mengapa makin seru? Karena ini adalah kali kedua sang Ketua DPR ditetapkan jadi tersangka setelah penetapan yang dikeluarkan KPK pada pada 17 Juli 2017 lalu "dimentahkan" Hakim tunggal Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Langkah ini sepertinya sebuah langkah berani KPK karena hanya kurang dari dua bulan sejak mereka "dikalahkan" dalam sidang praperadilan, lembaga antirusuah ini sudah kembali menjerat orang nomor satu di DPR ini. Hanya saja dalam penetapan yang kedua ini, masyarakat menunggu apakah KPK berani langsung menahan yang bersangkutan. Karena dengan penetapan kedua ini, kita harus yakin bahwa KPK pasti memiliki dua alat bukti baru untuk kembali menjerat pentolan Partai Golkar ini.

Kalau kita melihat pernyataan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers bahwa KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan mendapat bukti permulaan yang cukup pada gelar perkara akhir Oktober 2017 lalu, maka dapat dipastikan KPK sangat yakin mampu menjerat orang nomor satu di partai beringin tersebut ke meja hijau.

Meski Saut Situmorang sendiri enggan membeberkan apa bukti yang didapat KPK dalam kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan Negara Rp 2,3 triliun itu secara rinci dengan alasan penyidikan. "Informasi lebih rinci dalam proses penyidikan tidak dapat kami sampaikan saat ini karena terdapat kebutuhan dalam proses penyidikan," kata Saut.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski pihak Setya Novanto sendiri pastilah tidak akan bersikap pasrah dengan keputusan itu, Kuasa Hukum Ketua DPR ini, Fredrich Yunadi sudah menyatakan pihaknya akan melakukan dua perlawanan hukum sekaligus terhadap penetapan kembali Setnov sebagai tersangka. Pertama, mengajukan kembali permohonan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Kedua, melaporkan pimpinan KPK yang menandatangani Surat Perintah Penyidikan penetapan tersangka itu ke kepolisian.

Apa Bukti Baru KPK?

Sebagai masyarakat awam, kita pasti akan bertanya-tanya mengapa sih dalam kasus penetapan tersangka terhadap Setnov ini begitu rumit? Apalagi setelah kita melihat bahwa KPK sempat dikalahkan dalam sidang pra peradilan? Apakah tidak mungkin KPK akan kembali kalah kalau pihak Setnov kembali mengajukan praperadilan?

Terus terang memang agak rumit memprediksikan apakah KPK akan kalah lagi dalam sidang praperadilan yang diajukan kubu Setnov nanti.

Namun keputusan KPK menetapkan tersangka terhadap Ketua DPR RI pasti sudah mempertimbangkan putusan MK Nomor 42/PUU-XV/2017 tentang alat bukti yang menyatakan penyidik dapat mempergunakan alat bukti yang pernah dipergunakan untuk perkara lain kembali dengan disempurnakan secara substansial serta pasal 44 UU KPK yang menyatakan jika penyelidik telah mendapatkan dua alat bukti cukup maka penyelidik bisa langsung menetapkan tersangka. KPK pasti tidak akan main-main dengan dua aturan ini, apalagi KPK juga sudah mengungkapkan memiliki "segudang" alat bukti untuk menjerat Ketua Umum Partai Golkar ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun