Mohon tunggu...
Wahyu Wibisana
Wahyu Wibisana Mohon Tunggu... Konsultan pr dan penulis freelance -

Penulis lepas dan konsultan PR

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Wagub DKI Dukung PKL Langgar UU Lalu Lintas?

7 November 2017   23:00 Diperbarui: 7 November 2017   23:22 4879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebab dengan demikian, Pak Wagub sudah mendukung para PKL dan tukang ojek (baik pangkalan maupun online) yang ngetem di trotoar untuk sama-sama melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seharusnya sebagai seorang pejabat public, Pak Wagub mencontoh Singapura atau Jepang yang telah memberikan rasa nyaman kepada para pengguna trotoar dan bukan malah menuding mereka sebagai penyebab kemacetan. Apalagi Pak Gubernur pernah menyampaikan akan membuat udara Kota Jakarta lebih bersih dari sekarang, maka sudah seharusnya akses pejalan kaki lebih diperluas dan bukan dipersempit.

 Karena dengan makin banyak orang yang memilih berjalan kaki, udara Jakarta juga akan semakin bersih. Selain itu banyak juga manfaat jalan kaki bagi kesehatan terutama untuk mencegah osteoporosis, menguatkan otot, menurunkan berat badan, melancarkan sirkulasi darah dan sebagainya. Bahkan ada penelitian yang menyebutkan bahwa mereka-mereka yang berjalan kaki hingga 20-25 mil per minggu akan lebih panjang umur dibandingkan dengan mereka yang malas berjalan kaki.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun