Mohon tunggu...
Mochammad Wahyu Syamsuddin
Mochammad Wahyu Syamsuddin Mohon Tunggu... Guru - Pemuda,Pendidikan dan Wirausaha

Mahasiswa Pendidikan Agama Islam l Institut Agama Islam Banten l Tim Penggerak Jaringan Gusdurian Banten l Pengayuh Perahu Kecil 📖✏

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keadilan untuk Audrey dan Pelaku Kekerasan Anak

13 April 2019   13:21 Diperbarui: 14 April 2019   15:00 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang kita ketahui telah terjadi pengkroyokan terhadap Audrey yang kasusnya tengah viral di sosial media.

Pelaku pengeroyokan siswi SMP di pontianak itu berjumlah 12 orang.

Motif terjadinya kasus itu berawal saling ejek disosial media dan tanpa pikir panjang para pelaku melakukan hal itu karena merasa dendam lantaran tidak terima.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/4/2019) para pelaku meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Tentu meminta maaf tidak menyelesaikan apa yang telah terjadi pada Audrey dan keluarganya. Pentingnya menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya guna tidak terjadi lagi dengan kasus yang sama.

Pentingnya kita percaya pada lembaga hukum yang ada adalah satu satunya jalan mencari keadilan untuk korban maupun para pelaku.

Supaya ini dijadikan peringatan kepada para orang tua dalam mengawasi anaknya dalam bermedia sosial.

Tapi seperti yang kita lihat dimedia sosial, telah banyak foto bahkan vidio yang membunuh karakter Audrey maupun para pelakunya,Hal itu lantaran Audrey dianggap bukan perempuan baik.

Kejahatan tetaplah kejahatan dan seseorang berhak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dimata hukum mau itu seburuk buruknya orang.

Pembullyan yang tujukan kepada para pelaku benar benar diambang batas norma kesusilaan dan norma kesopanan sampai sampai pembunuhan karakterpun dilakukan oleh para netizen yang maha benar.

Baiklah kita katakan bahwa yang dilakukan oleh para pelaku adalah sebuah kejahatan tapi membunuh karakter para pelaku juga sebuah kejahatan. Kejahatan dibalas kejahatan tidak dibenarkan , jangan sampai membenarkan suatu kejahatan dengan dalih dia juga orang yang jahat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun