Selain itu, migrasi televisi digital juga turut menjadi momentum untuk memperbanyak konten lokal sebagai daya tarik utama. Apalagi Indonesia adalah rumah keberagaman suku, ras, budaya, dan bentang alam yang dapat terus dieksplor untuk diperkenalkan kepada dunia.Â
Proses perizinan harusnya tidak lagi menjadi persoalan. Bila rata-rata waktu pengurusan izin untuk produksi konten lokal adalah 105 hari, dengan hadirnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 dapat memangkas proses perizinan penyiaran. Sementara Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021 turut mendorong efisiensi penyelenggaraan penyiaran.Â
Seperti pelaku usaha yang memiliki infrastruktur aktif di bidang telekomunikasi maupun penyiaran dapat membuka akses pemanfataan sarana secara bersama-sama. Hal ini memungkinkan terjadinya transaksi konten yang bagus antara pihak televisi lokal dengan pemilik aplikasi digital berbayar atau pelaku industri penyiaran lainnya.
Pada akhirnya, migrasi televisi digital akan menghadirkan era baru dalam industri penyiaran televisi nasional yang tumbuh lebih kompetitif dan berdaya saing. Lebih dari itu, migrasi televisi digital juga turut menghadirkan fajar ekonomi baru yang berdampak pada pertumbuhan pendapatan negara maupun individu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hanya ada dua pilihan, kita hanya menjadi penonton atau turut menjadi pemain untuk memanfaatkan momentum migrasi televisi digital yang bersih, canggih, dan jernih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI